Galian C di Talang Jerinjing Ternyata Miliki Perizinan Lengkap

Kamis, 08 Januari 2015

Lokasi SMK N 1 Rengatbarat setelah diratakan kembali dipagar oleh pihak sekolah agar menyulitkan anak-anak sekolah untuk keluarmasuk sekolah tanpa izin.. foto diambil Toni Kamis (8/1/2015)

PELITARIAU, Rengat - Usaha galian C tanah uruk milik pengusaha asal Rengat Aseng, ternyata memiliki perizinan lengkap dan izin oprasional yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan memiliki izin maka dilakukannya pembayaran pajak tanah uruk sesuai dengan jumlah yang diamblnya.
 
Kepada pelitariau.com kemarin, Aseng menjelaskan kalau perizinan untuk galian C tanah uruk di desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengabarat miliknya, tepatnya disamping SMK N 1 Rengatbarat memiliki perizinan lengkap. "Kita memiliki izin galian C tanah uruk makanya kita harus bayar pajak," kata Aseng seraya melihatkan perizinan yang di kantonginya.
 
Perizinan galian C milik Aseng di desa Talangjerinjing diantaranya terdiri dari Izin dari Dinas kehutanan, Dari badan Lingkungan Hidup (BLH) serta dari Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT). "Perkubinya saya bayar Rp 4500 untuk pajak bahan galian mineral bukan logam di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Indragiri Hulu," ujarnya.
 
Kali terakhir Pajak yang di bayarkannya pada 2 Januari 2015 lalau, dengan rincian wajib pajak atas nama Aseng usaha perorangan dengan jenis usaha galian C tanah uruk dimanfaatkan untuk penimbunan di jalan Narasinga Rengat pada tahap awal dengan jumlah 1000 kubik.
 
Usaha galian C milik pengusaha Aseng tersebut berbatasan langsung dengan lahan SMK N 1 Rengatbarat, atas kegiatan tersebut Kepala sekolah (Kepsek) SMK N 1 Rengatbarat juga meminta bantuan kepada aseng agar lokasi samping bangunan sekolah diratakan supaya bisa dilalui anak sekolah menuju kantin belakang sekolah serta akan dibangun lokasi parkir.
 
Terpisah, Kepsek SMK N 1 Rengat Tasriadi Spd menjelaskan, untuk meratakan lokasi belakang atau samping sekolahan agar bisa dilntasi dengan kendaraan roda dua maka bangunan pagar seng milik sekolah terlebih dahulu dibongkar. 
 
"Pagar sekolahan kita dibongkar, mobil angkutan melintas di lokasi pagar yang dibongkar, agar saling membantu maka kami pihak sekolah minta lokasi samping sekolahan kami diratakan," ungkap Tasriadi.
 
Tanah uruk milik sekolah kata Tasriadi, sisa dari yang diratakan diserahkan kepada Aseng untuk dimanfaatkan namun, dengan ketentuan pihak sekolah meminta bantuan kepada Aseng, dengan membiaya perbaikan kembali pagar sekolah, dengan demikian pihak sekolah menerima bantua dari Aseng senilai  Rp 1.800.000.  (Toni,Dana,Tim)
 
Editor : Ramdana Yudha