Putusan PT Pekanbaru Kades Talang Jerinjing Tetap Divonis Empat Bulan Kurungan Penjara

Senin, 14 Desember 2020

Edi Priyanto ST.

PELITARIAU, Inhu - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat terhadap terpidana Edi Priyanto ST. Dimana, terpidana yang juga Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, mengajukan banding atas perkara tindak pidana Pemilu.


Kepastian atas putusan PT Pekanbaru atas perkara tersebut, disampaikan Humas PN Rengat Adityas SH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan. "Benar, putusan majelis PT Pekanbaru atas perkara tindak pidana Pemilu sudah kami terima pada Kamis (10/12/2020) kemarin," ujar Adityas SH, Senin (14/12/2020).


Menurutnya, ada tiga poin dalam amar putusan banding dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kemudian dalam amar tersebut juga  menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut. Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5 ribu.


Sehingga dengan adanya putusan banding oleh majelis hakim PT Pekanbaru, maka perkara tindak pidana dengan terpidana Kades Talang Jerinjing sudah inkrah. "Saat ini tinggal eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melalui JPU," ungkapnya.


Sebagaimana sebelumnya, majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis selama empat bulan kurungan penjara terhadap Edi Priyanto ST. Selanjutnya, didenda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan.


Kades Talang Jerinjing duduk di kursi pesakitan, akibat tindak pidana pemilihan setelah memberi dukungan terhadap salah satu Paslon bupati. Dukungan tersebut berupa deklarasi yang diikutinya bersama organisasi kemasyarakatan.


Ditempat terpisah, Kajari Rengat Furkon Syah Lubis SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Eric Silvandro SH mengaku belum terima salinan putusan PT Pekanbaru. "Kami belum terima petikan atau salinan putusannya. Jika perikanannya diterima, segera kami tindak lanjuti," ujarnya singkat. **prc4