Persoalan Pilkada Inhu 2020, Masyarakat Pertanyakan Lambatnya Pleno PKK dan Pleno KPU

Sabtu, 12 Desember 2020

Ketua KPU Inhu Yeni Mairinda

PELITARIAU, Inhu - Setelah dilaksanakan pemungutan suara Rabu (9/12/2020) kemarin di Pemulihan umum kepala daerah (Pilkada) Indragiri hulu (Inhu) 2020, menyisakan banyak persoalan dan banyak pertanyaan ditengah masyarakat Inhu terkait dengan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pelaksanaan pemungutan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), setiap tim dari 5 pasangan calon bupati yang bertarung di Inhu memiliki saksi TPS, dimana setiap saksi melakukan pencatatan jumlah kertas suara yang digunakan dan jumlah kertas suara yang rusak serta jumlah perolehan suara setiap pasangan calon bupati dalam dokumen C1-KWK.

Menurut ketua LSM Bernas Kabupaten Inhu, Hatta Munir, partisipasi masyarakat Inhu dalam menggunakan hak suara sangat rendah, banyak juga ditemukan masyarakat yang tidak menerima undangan ke TPS, sehingga data ke TPS dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa penghitungan suara setelah pemungutan suara begitu lambat dilakukan di tingkat Kecamatan, pemungutan suara di TPS pada tanggal 9 dan saat ini sudah tanggal 12 penghitungan sura belum dilakukan di tingkat Kecamatan," kata Hatta Munir Sabtu (12/12/2020) di Airmolek.

Terlalu lama tenggang waktu pleno di Kecamatan dilakukan paska pemungutan suara 9 Desember kemarin, juga di pertanyakan ke profesionalan kerja KPU Inhu oleh polisi partai Perindo Inhu Martimbang Simbolon.

"Kenapa baru besok Minggu (13/21/2020) pleno PPK dilaksanakan di Inhu, kenapa tidak tanggal tanggal 10 atau tanggal 11, kemudian apakah pergeseran setiap kotak suara yang menyimpan dokumen itu aman," tanya Martimbang.

Terpisah, ketua KPU Inhu Yeni Mairinda dikonfirmasi menjelaskan, tahapan pleno PPK di Kecamatan bisa dilaksanakan sejak taggal 10 sampai dengan tanggal 14, sesuai waktu pleno PPK tidak boleh lewat dari tanggal 14 Desember, sedangkan untuk pleno KPU bisa dilaksanakan sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 17.

Lambatnya dilakukan rekapitulasi pleno di Kecamatan oleh PPP dikarenakan akibat dari lambatnya aktifasi akun aplikasi sirekap yang lakukan oleh PPS, kemudian di tingkat Kecamatan tahapan pleno PPK dilakukan sejak tanggal 10 sampai tanggal 14, hal itu sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020. 

"PPK melakukan aktifasi akun sirekap, dan persiapan lainya sehingga pleno PPK dilakukan besok tanggal 13, batas akhir pleno PPK adalah tanggal 14 Desember," kata Yeni.

Sedangkan sesuai PKPU jelas Yeni, pleno KPU terakhir dilaksanakan tanggal 17 Desember, tahapan pleno KPU Inhu sejak tanggal 13 Desember besok. "Sampai saat ini, sebelum dilakukan pleno KPU, hasil perolehan suara lima pasang calon bupati belum pernah di keluarkan," jelasnya.

Kemudian, pergeseran kotak suara mulai dari tingkat PPS, Kecamatan hingga menuju ke Kabupaten dipastikan aman, sebab penyelenggara pemilu bertanggung jawab terhadap pergeseran dan keamanan kotak suara tersebut dari gangguan. "Jika ada masalah tentang pergeseran kotak suara yang bertanggung jawab adalah penyelenggara sesuai tingkatan," katanya.

Pada tingkat PPS yang bertanggung jawab terhadap proses pemungutan suara dan pengamanan kotak suara adalah petugas PPS, Pengawas desa, polisi dan TNI, saat kota suara digeser dari desa ke PPK, yang bertanggung jawab adalah PPK, Panwas Kecamatan, Polisi dan TNI.

"Kita percayakan pengamanan kotak suara di Kecamatan kepada polisi dan TNI, kunci gudang tempat kotak suara dibuat tiga dan pegang oleh polisi, PPK dan Panwas Kecamatan, keberatan saat pleno PPK bisa disampaikan oleh saksi yang memegang data C1-kwk," kata Yeni. **Prc