Kerajaan Indragiri Berumur 8 Abad, DPRD Inhu Tuntas Bahas Ranperda Cagar Budaya

Jumat, 11 Desember 2020

Ketua Pansus B Ranperda Cagar Budaya DPRD Inhu, Dodi Irawan

PELITARIAU, Inhu - Kabar gembira bagi rakyat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya (CB) yang melindungi dan melestarikan sisa sisa bekas peninggalan kerajaan Indragiri yang berjaya selama 8 abad, Ranperda BC Kabupaten Inhu rencananya akan di Paripurnakan oleh DPRD hari ini Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari ketua Panitia khusus (Pansus) B DPRD Inhu, Dodi Irawan, pembahasan Ranperda CB begitu alot dilakukan di DPRD Inhu, sejumlah daerah menjadi tujuan perbandingan pelestarian kebudayaan.

"Kerajaan Indragiri berjaya selama 8 abad, tetapi tidak ada aturan di daerah ini yang melindungi dan melestarikan kebudayaan melayu Indragiri, kalau dilihat umur kerajaan di Siak dan di Malaysia hanya 2 abad," kata Dodi Irawan, ketua Pansus B Ranperda CB DPRD Inhu.

Dalam Ranperda CB yang akan disahkan menjadi Perda CB Kabupaten Inhu, juga mengatur tentang Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB), dimana TACB bertugas melakukan pendataan CB temuan atau laporan masyarakat. "TACB meneliti CB atau barang-barang peninggalan sejarah dan di masukan dalam aset CB Inhu," kata politisi PKB DPRD Inhu yang mendapat julukan filosof Alkindi Muda Indragiri ini.

Setelah Ranperda CB disahkan oleh DPRD Inhu, diharapkan semua pihak terkait benar-benar melestarikan kebudayaan Indragiri sesuai dengan Perda CB. "Hanya Provinsi Riau dan Kabupaten Siak yang memiliki Perda CB, sedangkan Inhu baru kali ini membuat Perda CB," jelas alumni S2 salah satu universitas di Jepang jurusan teknik tahun 2009. **Prc