Proyek Fisik Tahun 2014, Komisi III DPRD Inhu Temukan 3 Proyek Bermasalah

Kamis, 08 Januari 2015

Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori mendampingi Komisi III DPRD Inhu dalam meninjau proyek fisik yang terbengkalai di RSUD Indrasari Rengat

PELITARIAU, Rengat - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membidangi pembangunan fisik, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik di Inhu yang dikerjakan tahun 2014. Dalam peninjauan tersebut, KOmisi III menemukan 3 proyek dengan anggaran milyaran rupiah bermasalah, sehingga tidak tuntas dikerjakan oleh rekanan. 
 
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Komisi III dengan cara turun langsung kesejumlah lokasi pelaksanaan pembangunan fisik Rabu (7/1). Beberapa proyek fisik tersebut telah diputuskan kontrak kerjanya dikarenakan tidak selesai tepat waktu dengan tahun anggaran.
 
Sejumlah proyek pembangunan fisik yang terbengkalai atau putus kontrak tersebut diantaranya, Gedung RSUD Indrasari Pematang Reba, Mess Indrasari dan Jembatan Redang, tiga kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Rengatbarat.
 
Ketua Komisi III DPRD Inhu R Irwantoni, saat dikonfirmasi pelitariau.com ketika sedang meninjau pembangunan gedung RSUD Indrasari Rengat yang terdapat di Kelurahan Pematangreba menjelaskan, peninjauan pembangunan kegiatan fisik tahun 2014 oleh Komisi III DPRD Inhu hanya di wilayah Kecamatan Rengatbarat.
 
"Ada dua paket kegiatan pembangunan di RSUD Indrasari Rengat tidak tuntas dikerjakan, rekanan sudah diberikan sanksi putus kontrak," jelas Irwantoni kepada pelitariau.com.
 
Peninjauan proyek fisik yang dianggarkan tahun 2014 ini kata Irwantoni adalah, untuk mengetahui kendala apa saja sebenarnya dalam pelaksanaan pengerjaan proyek yang dilakukan oleh pihak rekanan. 
 
Dalam peninjauan proyek fisik yang dikerjakan tahun anggaran 2014 tampak dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori, terlihat juga sejumlah anggota Komisi III diantaranya Erisukandi, R Feri handayani, Suryan, Pendi, Hayati, Subadil Anwar, Doni Rinaldi, Andi Hakim, dan Nursyamsiah. Iyentoni