Setelah SK Gubri Keluar Maka Akan Dilakukan Penyesuaian

Selasa, 06 Januari 2015

Ilustrasi @net.

PELITARIAU, Dumai - Meski Pemerintah Kota (Pemko) Dumai telah mengirim berkas Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2015, namun bukan berarti hal tersebut dapat otomatis berlaku, lantaran SK Gubernur Riau (Gubri) yang tak kunjung turun. Namun tak masalah, pasalnya setelah SK Gubri keluar maka akan dilakukan penyesuaian.

"Lantaran SK Gubernur belum kita terima, maka secara otomatis yang masih menjadi dasar upah saat ini adalah dasar UMK Dumai tahun 2014 lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H Amiruddin, MM, Selasa (6/1/15).

Terkait UMK Dumai tahun 2015 sebenarnya telah disepakati bersama sebesar Rp2,2 juta, bahkan sesuai ketentuan seharusnya sudah harus berlaku per 1 Januari 2015, namun karena berkas yang dikirimkan tak kunjung ditandatangani Gubri, maka yang menjadi acuan dalam pembayaran upah pekerja saat ini adalah UMK Dumai tahun 2014 lalu, Sebagaimana dilansir riauterkini.

Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly,SH yang mengatakan, UMK Kota Dumai tahun 2015 masih harus menunggu SK Gubernur Riau (Gubri) yang hingga kini tak kunjung turun.

Kendati belum diterimanya SK Gubri, maka pembayaran gaji pekerja masih sesuai UMK Dumai tahun 2014. Dan setelah SK Gubri turun, maka sisa kekurangan upah pekerja harus tetap dibayarkan perusahaan dengan cara dirapelkan.

"Sampai saat ini, SK Gubri tentang UMK Kota Dumai tahun 2015 tak kunjung kami terima. Oleh sebab itu, yang menjadi acuan tetap UMK Dumai tahun 2014. Dan bila nantinya SK sudah turun, tentunya kekurangan upah tetap disesuaikan," tegas Fadhly.

Harus diingat kembali, UMK Kota Dumai tahun 2015 sebesar Rp. 2,2 juta telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin Dumai. Besaran UMK Dumai tahun 2015 telah disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Dumai sebesar Rp.2.175 ribu.

"Setelah SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai 2015 diterima, maka nantinya Disnakertrans Kota Dumai akan langsung meneruskan surat tersebut ke seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai sebagai acuan pembayaran upah para pekerjanya," jelasnya.

Dijelaskannya, mengingat telah disepakati oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Dumai yang terdiri dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Apindo dan Kadin Kota Dumai maka seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai harus mematuhinya. Dan sesuai ketentuan UMK Dumai tahun 2015 efektif diberlakukan mulai Januari 2015.

"Bagi pekerja/buruh yang bekerja di Kota Dumai, dihimbau agar kenaikan UMK tahun 2015 dapat menjadi pemicu semangat dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga perusahaan semakin mampu meningkatkan produktifitas," harapnya.

Sesuai data yang diterima, UMK Kota Dumai dari tahun ketahun terus mengalami kenaikan. UMK Kota Dumai tahun 2012 tercatat sebesar Rp1.117.000, kemudian di tahun 2013 naik menjadi Rp1.490.000, sedangkan pada tahun 2014 kembali mengalami kenaikan menjadi Rp1,9 juta, serta di tahun 2015 UMK Kota Dumai diusulkan naik menjadi Rp2,2 Juta.

Sesuai Permenakertrans No. 1/1999, pasal 14 ayat 2 menegaskan, bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sementara dalam ayat 3 dijelaskan, bahwa peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerj atau serikat pekerja dengan perusahaan itu sendiri.

"Ya memang mengenai besaran upah bagi pekerja diatas satu tahun bisa saja ditinjau. Jika akibat dari kenaikan kebutuhan memicu tingginya biaya hidup, maka pekerja/serikat pekerja bisa berunding dengan managemen perusahaan untuk mengambil kesepakatan berapa besaran upah yang akan ditetapkan secara tertulis," tutupnya. (PR.cr-ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha