Dituduh selundupkan sabu, 2 WNI nyaris dihukum mati Malaysia

Senin, 04 Agustus 2014

Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

PELITARIAU - Burhanudin (73) dan Sahbirin Siregar (54) nyaris dihukum mati karena kedapatan membawa sabu di dalam tas seberat 7,6 kg. Keduanya adalah WNI yang bertugas sebagai awak kapal penjual barang bekas Malaysia.

"Mereka berlayar dari Balai Tanjung Asahan menuju Port Klang untuk memasok barang bekas yang akan dijual ke Indonesia. Mereka tertangkap Polis Marin Pelabuhan Klang karena diduga menyelundupkan sabu di balik ruang mesin," ungkap rilis Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Senin (4/8), seperti dilansirmerdeka.com.

Selepas kejadian setahun lalu itu, baik Burhanudin maupun Sahbirin nyaris terancam dihukum mati. Namun fakta persidangan, keduanya dinyatakan tidak terlibat.

"ABK tidak tahu menahu tentang narkoba, sedangkan nahkoda kapal M Nur dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dipukul dengan rotan mengingat usianya di atas 60 tahun," jelas rilis tersebut.

Selama pendampingan, KBRI telah mendesak agar menghapus tuduhan kepada para tersangka. Mengingat fakta persidangan menunjuk M Nur sebagai satu-satunya pelaku yang bersalah. WNI pun diminta agar waspada karena peredaran narkoba di kedua negara semakin intensif. (PR-cr.Ram)