Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RSKB

Sabtu, 28 November 2020

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad (AJM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah sakit kasih bunda (RSKB).

PELITARIAU, Cimahi - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad (AJM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah sakit kasih bunda (RSKB).

Selain itu, Komisaris RSKB Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam keterangan persnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam seperti yang diatur dalam KUHAP dan dilanjutkan dengan gelar perkara.


“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka,” tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020) seperti dilansir dalam liputan6.com.


Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020 lalu.


Berdasarkan pemeriksaan tersebut Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RSKB Hutama Yonathan secara bertahap sebanyak lima kali.


“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,66 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar,” ungkapnya.


Pemberian suap tersebut diduga untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSKB.


Hal itu dilakukan lewat pengajuan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cimahi.


“Nilai suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan rumah sakit,” beber Firli. **prc4