BLT Gaji Tahap II Cair Lagi, Cek Rekening!

Sabtu, 14 November 2020

Ilustrasi

PELITARIAU - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) termin atau tahap 2 kembali cair. BLT gaji tahap 2 batch 2 ditransfer kepada 2.713.434 pekerja, menyusul batch pertama yang sudah ditransfer pada Senin kemarin, 9 November.

Subsidi gaji tahap 2 batch 2 disalurkan kemarin, Kamis 12 November. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.


"Alhamdulillah, hari ini (kemarin Kamis) kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jumat (13/11/2020).


Dia menjelaskan pihaknya berupaya mempercepat penyaluran BLT gaji tahap 2 ini. Ida juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran termin 2.


"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11), dan hari ini (kemarin Kamis) dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.


Pada termin 2 ini, Kemenaker sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk itu sebanyak Rp 5,8 triliun.


Pada penyaluran BLT gaji tahap 2, Kemneaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul hal tersebut, ada kabar bahwa pekerja yang merupakan wajib pajak (WP), alias pemegang NPWP tidak mendapatkan subsidi gaji di tahap 2, meskipun dia menerima di tahap 1.


Pemerintah sendiri menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, selama wajib pajak gajinya di bawah Rp 5 juta tetap menerima BLT gaji tahap 2.


"Selama masih di bawah Rp 5 juta dapat," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).


Lanjut dia, yang digunakan pemerintah adalah gaji pokok, bukan take home pay atau pembayaran utuh yang diterima karyawan suatu perusahaan Kemnaker juga menggunakan perhitungan tunjangan PPh.


"Yang digunakan bukan take home pay tapi adalah gaji pokok dan tunjangan PPh," tambahnya.


Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif. **prc4


sumber: detik.com