Tambang Pasir Ilegal Resahkan Warga

Senin, 05 Januari 2015

Tambang pasir di Sungai Indragiri Desa Japura (doni)

PELITARIAU, Rengat - Masyarakat Desa Japura Kecamatan Likrik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, resah dengan adanya galian C atau penambang pasir liar dan tambang emas tapa izin didaerah itu.

 

Diduga para penambang pasir liar atau ilegal tersebut, melakukan kegiatan tambang menambang di sekitar Jembatan Nasional Desa Japura, yang berjarak sekitar 150/200 meter dari Jembatan Nasional di Desa Japura.

 

Masyarakat juga resah adanya pendulangan emas dengan menggunakan air keras atau menggunakan air raksa, yang diduga limbah air pendulangan emas tersebut di buang ke sungai Indragiri.

 

Menurut salah seorang masyarakat Desa Japura Udin (50) menuturkan, dan kebetulan tinggal di pinggir Sungai Indragiri mengatakan, kepada Pelitariau.com, aktifitas para penambang pasir dan emas tersebut, melakukan kegiatan tambang bisa dikatakan sangat dekat dengan jembatan nasional Lintas Timur. “Dampak dari kegiatan ini bisa merusak ketahanan jembatan, apabila mereka melakukan penambangan berjarak 150/200 meter dari jembatan,ujar Udin.

 

Menurutnya,  warga desa menilai air sungai di gunakan untuk kebutuhan air minum, masyarakat desa sangat kuatir takut keracunan, apabila limbah penambangan emas tersebut di buang di sungai Indragiri. “Bukan hanya untuk minum, tapi masyarakat juga mandi dengan air sungai,:ucapnya.

 


Warga tidak mau jelaskan apa saja yang menjadi efek dari limbah emas tersebut, “Tapi awak ngeri jadi enak ngape-ngepe , kita tidak tahu dengan jelaskan, apa saja yang menjadi efek dari limbah tersebut, tapi kita ngeri jadinya mau ngapain, kata Udin lagi dengan logat bahasa Melayu yang kental.(cr.doni)

 

Editor:Alfi Amd