Pemprov Riau Apresiasi Persetujuan Perubahan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jadi Perda

Selasa, 03 November 2020

Wakil Gubernur Riau Edy Nasution

PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau Edy Nasution menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Riau melalui Panitia Khusus yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan penguatan regulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan terutama dalam pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular di Provinsi Riau," katanya, Senin (02/11/2020).


Wagubri mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.


"Kami ucapkan terima kasih terkait atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda tersebut," ungkapnya, saat menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah di Rapat Paripurna DPRD Riau.


Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur akan ditetapkan sebagai Perda yang mana dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.


"Dalam kesempatan ini, sekali lagi kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama, kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakuakan proses penetapannya karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antar DPRD dengan gubernur dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. **prc4


sumber: mediacenter