
lahan kosong di Desa Japura sering terbakar (doni)
PELITARIAU, Rengat - Lahan sekitar 58 hektare yang terbakar di wilayah Desa Japura RT 04 RW 02 Dusun 2 Kecamatan Lirik , Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lahan tersebut ternyata lahan sengketa.
Laha ini terbakar pada Kamis (18/12/2014) lalu, adalah milik mantan salah seorang pejabat di kantor camat Rengatbarat yang lama. Belum di ketahui dengan jelas siapa nama dari mantan pejabat di kantor Camat Rengat Barat tersebut.
Pelitariau.com mendapatkan informasi sementara dari masyarakat Desa Japura, tentang siapa pemilik dari tanah seluas 58 hektare yang terbakar, karena di sinyalir tanah lahan tersebut di beli kepada masyarakat Desa Japura Kecamatan Lirik tanpa melapor kepada aparat desa setempat.
Menurut salah satu warga yang namanya tidak ingin di sebutkan, mengatakan kepada Pelitariau.com, lahan tersebut dibeli oleh oknum pejabat di kantor Kecamatan Rengat Barat kepada masyarakat Desa Japura, dengan luas sekitar 58 hektare, dan sudah terbengkalai kurang lebih 10 Tahun, hingga sampai terbakar berkali-kali.
Masyarakat Desa juga mempertanyakan hal ini, mengapa tidak ada penggarapan terhadab lahan tersebut, atau tidak di tanami kelapa sawit," Tanah ini dibiarkan terlantar, sehingga sering terbakar,”ujar Udin salah seorag warga.(cr.doni)
Editor:Alfi Amd