Polisi Inhu Akan Tindak Pengguna Lem Kaleng Memabukkan

Jumat, 02 Januari 2015

Kapolsek Pasir Penyu

PELITARIAU, Rengat –Maraknya penggunaan lem kaleng sebagai alat mabuk-mabukan khususnya bagi generasi muda mulai  meresahkan. Untuk itu Polisi Inhu melalui Polsek Pasir Penyu akan menindak tegas penggunaan lem kaleng yang disalah gunakan.

 

Lem kaleng ini biasanya di gunakan untuk alat pelekat sendal sepatu dan sebagainya. Namun kini Lem tersebut telah berganti menjadi barang memabukan dan mematikan, karena di salah gunakan masuk kategori salah satu jenis narkoba.

`Kapolsek Kecamatan Pasir Penyu Kompol Mahipal Chaniago.Wsc, saat di konfirmasi Pelitariau.com di Kantornya jum'at (2/1) mengatakan penggunaan lem untuk mabuk  bisa di kategori Narkoba. Karena bagi mereka pengguna awal bisa mendapat rasa candu dari awal pemakaian, saat menggunakan satu kali, pasti mereka ingin mengulangi kembali, dan saat mengulangi lagi , mereka menjadi kecanduan dan akan mengulangi berkali-kali.

Kami dari Kapolsek Pasir Penyu tidak akan tinggal diam saja menanggapi hal ini, apa bila mereka kedapatan saat menggunakan Lem. “Kami akan memberikan teguran tegas kepada si pemakai, kami akan memberi arahan terhadabnya dan akan memanggil orang tuanya, "singkatnya.

 

Penulis: doni

Editor  : rio ahmad