PKKN : Tangkap Aseng, Pengusaha Galian C Illegal di Inhu

Rabu, 31 Desember 2014

Ketua Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Kabupaten Inhu Berlin Manurung

PELITARIAU, Rengat - Lembaga Pemantau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, meminta polisi menangkap Aseng pengusaha galian C Illegal yang sudah melakukan penggelapan pajak galian C. jika pengusaha bermata sipit tersebut dibiarkan dengan tidak diproses sesuai hukum maka akan banyak pelaku penggelapan pajak lainnya bermunculan di Kabupaten Inhu.
 
"Kita mendukung penuh langkah Polisi untuk penangkapan pelaku penggelapan pajak yang dilakukan pengusaha galian C Illegal di Rengat," kata Ketua PKKN Inhu Berlin Manurung kepada pelitariau.com Rabu (31/12) di Rengat.
 
Kata Berlin, Tidak melakukan pengurusan perizinan lengkap dalam melakukan aktifitas pengerukan tanah timbun bagian dari tindak pidana korupsi dengan kategori penggelapan pajak. "Hebat kali pengusaha mata sipit ini tanpa memiliki izin lengkap dan tidak bayar pajak menjual belikan tanah timbun," ujar Berlin.
 
Lebih jauh dikatakan Berlin, Pengurusan perizinan galian C harus dimulai dari tingkat desa, Kecamatan dan Instansi terkait di Pemerintahan daerah selanjutnya, setelah mendapatkan izin galian C harus membayar pajak. "Sudah tidak memiliki izin, bagaimana bisa bayar pajak, ini jelas pelanggaran hukum, harus diproses sesuai hukum yang berlaku di republik ini," pinta Berlin. (cr.Doni/tim)
 
Editorial : Rio Ahmad