Kapolres Inhu Segera Tindak Lanjuti Dugaan Galian C Illegal

Rabu, 31 Desember 2014

Kapolres Inhu AKBP Ariwibowo SIK

PELITARIAU, Rengat – Kapolres Inhu AKBPAri Wibowo segera menindak lanjuti adanya informasi media massa terkait aktifitas pengerukan tanah yang diduga illegal di desa talang Jerinjing Kec. Rengat Barat. Usai pelaksanaan apel Kenaikan Pangkat dijajaran Polres Inhu, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk langsung memanggil Kasat Reskrim AKP Taufik Suardi , Rabu (31/12).
 
Saat memberikan keterangan  Kapolres menjelaskan bahwa Pihak Polres Inhu belum menerima laporan terkait hal tersebut.
 
“Pengerukan tanah galian C yang tidak dilengkapi berbagai dokumen perizinan merupakan salah satu tindakan pelanggaran hukum, dan ini terjadi diwilayah kerja polres Inhu. Saya sangat berterimakasih buat media pelitariau.com yang telah memberikan informasi terkait penggalian yang diduga Illegal  dan saya melalui Kasat Reskrim segera menindak lanjuti hal ini,” Ungkap Ari.
 
Apabila memang ditemukan pelanggaran hukum dan  bersalah akan ditindak tegas bahkan jika diperlukan akan ditutup menggunakan Police Line dilokasi tersebut.“ Secepatnya kita akan bergerak ke lokasi pengerukan tersebut, apabila memang jelas tindakan tersebut melanggar hukum untuk sementara kita upayakan untuk ditutup menggunakan police Line untuk menghentikan aktifitasnya,”tambah Ari. (cr. tony)
 
 
Editorial: rio ahmad