Yopi Arianto Bersama 20 Saksi Lainya Sudah Diperiksa Penyidik, Dalam Kerusuhan Musda II Golkar Inhu

Selasa, 06 Oktober 2020

Korban penganiayaan Ilham Permana menjalani perawatan (kiri) aksi Yopi Arianto bupati Inhu aktif dalam musda ke X DPD II Golkar Inhu yang berakhir rusuh

PELITARIAU, Inhu - Bupati Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto yang juga ketua DPD II Golkar Inhu, sudah diperiksa dalam dugaan tindak pidana atas laporan korban Ilham Permana korban pengeroyokan dan penganiayaan saat Musda ke X DPD II Golkar Inhu di Dangpurnama Rengat Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Selasa (6/10/2020) mengatakan, pemeriksaan saksi atas laporan korban penganiayaan Ilham Permana dilakukan secara meraton oleh polisi. "Penyidik sudah memeriksa Yopi Arianto yang saat ini masih Bupati Inhu atas laporan korban saat Musda Golkar Inhu," kata Misran.

Selain Yopi Arianto yang di periksa sebagai saksi, penyidik juga memeriksa Asriantoni yang saat itu sebagai pimpinan sidang Musda ke X DPD II Golkar Inhu. "Sudah 20 orang lebih saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan itu di periksa," jelasnya.

Dari jumlah saksi, ada beberapa kendala yang dialami polisi terhadap perkara penganiayaan di Musda ke X DPD II Golkar Inhu tersebut, salah satunya adalah saksi yang diajukan pelapor berulang kali diundang oleh penyidik Satreskrim untuk diambil keterangannya, namun tidak hadir.

"Perkara masih terus berjalan, penyidik masih bekerja secara maksimal dalam perkara penganiayaan di Musda ke X DPD II Golkar Inhu," ujar Misran.

Atas kerusuhan di Musda ke X DPD II Golkar Inhu, korban penganiayaan sekretaris Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Inhu atas anama Ilham Permana menjadi korban mengalami nsejumlah luka dibagian tubuh, kemudian korban secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Inhu dengan bukti laporan polisi nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020).

Informasi yang berhasil di himpunan dari dari korban dan berbagai sumber serta vidio yang beredar di WhatsApp Grup, Musda ke X partai Golkar Inhu rusuh akibat dari ketua DPD Golkar Inhu Yopi Arianto mendekati meja pimpinan sidang, saat berjalan kedepan Yopi Arianto yang juga Bupati Inhu itu membuka kancing baju dan melihatkan dadanya serta perutnya dari atas podium menghadap ke peserta Musda sambil mengucapkan kata protes.

Dari atas panggung depan, dengan baju kuningnya kancing baju terbuka, Yopi Arianto menunjuk-nunjuk peserta Musda, ketika Yopi mendekati peserta Musda, tiba-tiba sambil menunjuk, peserta Musda lainya langsung menyerang orang yang di tunjuk tunjuk Yopi Arianto, kerusuhanpun tidak terelakan dan terjadilah baku hantam sesama peserta Musda Rabu (26/8/2020) malam di gedung Dangpurnama Rengat.

Kemudian Yopi Arianto megambil mix dan menyampaikan orasi, ucapan Yopi Arianto dengan suara keras berapi-api disahut bersemangat oleh peserta  dalam Musda itu. "Musda kita lanjutkan, kita voting," kata Yopi dalam rekaman vidio tersebar di WA Gurp acara Musda Golkar Inhu tersebut yang di sambut teriakan "Setujui" oleh peserta Musda.

Sejumlah peserta Musda lainya sudah di usir keluar oleh peserta Musda yang pro dengan melanjutkan acara Musda pasca kerusuhan itu. Namun, dengan kondisi yang tidak kondusif, pimpinan sidang meninggalkan acara Muda ke X DPD II Partai Golkar Inhu tersebut.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH menjelaskan, aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa sekretaris SOKSI Kabupaten Inhu itu, harus di usut sampai tuntas dan menyeret pelaku ke pengadilan. Untuk menjerat pelaku utama dalam aksi yang menyebabkan ada korban luka-luka penyidik harus menerapkan pasal 160 KUHP. "Korban bisa mengusulkan penerapan pasal 160 KUHP kepada penyidik," kata Nurul Huda.

Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda ke X Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.

"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau. **Prc