Cabuli Anak Gadis 12 Tahun, Kernek Mobil Fuso Masuk Hotel Prodeo

Rabu, 30 September 2020

Pelaku pencabulan diamankan aparat.

PELITARIAU, Rohil - Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Selasa, (29/9/2020) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 211 / B / IX / 2020 / RIAU / RES ROHIL.

Pelaku RB (34), kernek mobil Fuso, warga Jalan Platina Gang Teratai LK. XVI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung ditangkap usai melakukan pencabulan anak di bawah umur di Kuari Pematang Padang, tepatnya di belakang warung di Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.


Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kabag Humas, AKP Juliandi SH, Rabu (30/9/2020).


"Kejadian kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa wekira Pukul 12.30 WIB. Saat itu Pelapor SA (48) ibu kandung korban inisial Putih dan Saksi I NA pulang dari salah satu ATM di Ujung tanjung," terang Kabag Humas.


Kemudian setibanya di rumah atau tepatnya warung Diva Jaya, Ibu korban SA menanyakan kepada saksi II D, tentang keberadaan korban Putih, "Dimana anak saya?" lalu saksi II D menjawab "dibawa sama kernek atau pelaku RB di mobil ke belakang".


Kemudian Ibu korban SA pergi ke belakang rumah memangil korban Putih, namun tidak ada jawaban dan tidak lama kemudian korban Putih muncul dari arah TKP dan kemudian Ibu korban SA bertanya kepada korban anaknya Putih, darimana? Namun korban Putih tidak menjawab.


Setelah itu saksi I NA mendatangi Pelaku RB yang pada saat itu berada di TKP dan bertanya kepada Pelaku RB apa yang dilakukannya kepada korban Putih, Pelaku RB saat itu mengakui bahwa sudah mencabuli korban Putih dan mencoba menyetubuhi korban. Namun tidak sempat terjadi disebabkan korban dipanggil ibu korban.


"Mendengar kejadian tersebut Ibu korban tidak terima dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres," papar Juliandi.


Pelaku RB sudah diamankan di Polres Rohil untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya beserta barang bukti satu potong pakaian korban Putih.


Atas kejadian itu, Juliandi menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak gadis yang masih di bawah umur atau masih pelajar untuk lebih waspada dan berhati-hati serta selalu memantau pergaulannya. Hal ini dilakukan untuk memanimalisirkan aksi kejahatan yang dapat merugikan masa depan mereka," pungkas Juliandi. **prc4


sumber: halloriau.com