Heboh! Seorang Perempuan Hamil Dibegal Hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Kebun Sawit

Ahad, 27 September 2020

Tim Polres Binjai, Polsek Selesai dan Tim INAFIS Polres Binjai tiba di lokasi penemuan mayat di kebun sawit di Areal kebun PT. LNK Padang Brahrang di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe Kecamatan Selesai, Langkat p

PELITARIAU, Sumut - Sesosok mayat perempuan hamil ditemukan tewas di bawah tumpukan pelepah sawit, di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj Belok, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Diketahui, korban berinisial RA (23) seorang sekretaris ternak ayam telur di Desa Tanjung Merahe. Jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga bernama Dedy alias Dedet.


Saat ditemukan, pada tubuh korban ditemukan ada luka koyak 5 cm di bagian kening, 8 cm di telinga kanan dan remuk di batok kepala.


Perempuan hamil tersebut ternyata korban begal.


Hal itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban.


Diketahui, korban berinisial RA (23), seorang sekretaris ternak ayam telur di Desa Tanjung Merahe.


Sedangkan pelaku berinisial GZG (20). Ia ditangkap di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, enam jam setelah penemuan jasad korban.


“Sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama, saat dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat (25/9/2020).


Kata Yayang, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka yang membawa kabur sepeda motor milik korban, Honda Beat BK 4225 RAQ.


Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak dan diketahui tersangka mengarah ke daerah Lincun, Binjai Barat.


Namun, saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terarah di kaki kiri dan kanannya.


“Setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Satreskrim Polres Binjai,” ujarnya.


Kata Yayang, motif pelaku yakni pencurian dengan kekerasan untuk mengambil harta korban.


“Tersangka melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP,” tegasnya.


Sementara itu, dikutip dari TribunMedan.com, Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka bahwa ia melakukan aksinya seorang diri.


Kepada polisi, tersangka mengaku aksi itu baru pertama kali ia lakukan.


Awalnya, tersangka menusuk korban dengan menggunakan obeng pada bagian kepala atas dahi, kemudian menghantam kepala korban dengan batu hingga korban tewas di lokasi kejadian.


“Setelah meninggal, jasadnya dibuang ke areal perkebunan kelapa sawit,” katanya dikutip dari TribunMedan.com. **prc4