Dua Hari Pendaftaran peserta Pilkada, Bawaslu Mencatat 243 Dugaan Pelanggaran

Senin, 07 September 2020

Rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat, Senin (07/09/2020).

PELITARIAU, Jakarta - Selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

Pada hari pertama, yakni Jumat (04/09/2020) terjadi 141 pelanggaran. Kemudian pada Minggu (06/09/2020) kemarin menjelang penutupan terjadi  102 pelanggaran lainnya.


Sementara data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.


Terkait hal itu, Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.


"Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan" ungkap Suprapto Sastro Atmojo usai rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua PWI Provinsi di Sekretariat PWI Pusat, Senin (07/09/2020).


Protokol kesehatan, sarannya, sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas, meskipun dilakukan ditengah Pandemi.


"Mappilu PWI pun mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya," katanya.


Dijelaskannya, dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan.


Suprapto dalam rapat yang dihadiri Ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.


Pasalnya, peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Untuk itu, seluruh bapaslon dihimbau agar patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan. **prc4