Apri-Roby Melawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan

Senin, 07 September 2020

Apri-Roby.jpg

PELITARIAU, Bintan - DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bintan sempat bikin geger beralih mengusung Awe-Dalmasri untuk Pilkada Bintan, Kepulauan Riau. Namun dukungan itu Awe-Dalmasri itu hanya berlangsung setengah hari saja. Pasaalnya, jelang pendaftaran Pengurus PAN menegaskan bahwa mereka mengusung pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi bersama Roby Kurniawan di Pilkada 2020 Bintan. Dan dukungan PAN itu sah karena sesuai keputusan pengurus pusat PAN.

SK pembatalan persetujuan pengusungan pasangan AWe-Dalmasri serta SK terbaru persetujuan pengusungan Apri-Roby sudah diserahkan ke KPU Bintan, Sabtu (5/9) saat pendaftaran pasangan bakal calon.


“Kami dari PAN Bintan, mengusung dan mendaftarkan pasangan Apri-Roby, itu sah,” tegas Hesti Gustrian, Ketua DPD PAN Bintan usai pendaftaran di Kantor KPU Bintan, Sabtu (5/9) petang.


Konstalasi politik di Bintan ini membuat geger jagat maya. Pasalnya partai yang tersisa sudah tidak mencukupi kuota untuk mengusung paslon lagi. Sementara jadwal pendaftaran untuk jalur independen sudah lama tutup. INi berarti di Bintan hanya ada satu Paslon yang maju di Pilkada dan akan melawan kotak kosong.


Dalam jumpa pers ini, Hesti didampingi anggota DPRD Bintan dari PAN memperlihatkan SK DPP PAN tentang pembatalan persetujuan pengusungan Alias Wello dengan Dalmasri Syam, bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/398/IX/2020. Kemudian, SK persetujuan (terbaru) pengusungan pasangan Apri-Roby dituangkan dalam SK DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/399/IX/2020, tertanggal 3 September.


“Dua SK itu ada materainya kok. Dan SK persetujuan yang aslinya untuk pengusungan pasangan Apri-Roby, sudah kami serahkan ke KPU. Itu sah,” tegas Hesti lagi.


Hesti menerangkan, pada 24 Agustus 2020 lalu, PAN sudah menetapkan mengusung Apri-Roby. Namun, di luar dugaan DPD PAN Bintan, ada SK persetujuan untuk AWe-Dalamsri. Tapi keputusan terakhir, DPP PAN kembali mengusung Apri-Roby.


“Hal ini, kita jadikan pembelajaran dan pendidikan politik bagi kita semua, dan khususnya bagi masyarakat Bintan,” jelas Hesti.


“Mengenai SK yang beredar tanpa materai itu, adalah SK yang belum diberi materai, atau dalam bentuk salinan. Tapi yang kami terima fisiknya, itu asli dan bermaterai,” sambungnya seperti dikutip luabiasa.id grub siberindo.co.


Selanjutnya, kata Hesti, PAN Bintan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Bintan untuk melakukan verifikasi berkas.


Bakal Calon Bupati Bintan H Apri mengatakan, dalam proses pendaftaran, pihaknya menyerahkan berkas persyaratan pencalonan, dan syarat bakal calon. Untuk persyaratan pencalonan itu, satu di antaranya adalah SK rekomendasi dari partai politik.


“Semua persyaratan itu sudah lengkap dan memenuhi syarat. Dan sudah kami serahkan kepada KPU. Termasuk rekomendasi pengusungan dari DPP PAN,” tegas Apri Sujadi. **prc4


sumber: siberindo.co