Sebanyak 6390 Botol Miras Ilegal, Berhasil Diamankan Aparat Bea Cukai Pekanbaru

Senin, 29 Desember 2014

ilustrasi@net

PELITARIAU, Pekanbaru- Anggota Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru mengamankan satu kapal berisi 6390 botol minuman keras ternama, Sabtu (27/12/14) di Perairan Bunga Tanjung, Senapelan. Botol-botol itu diduga akan dijualkan di Tempat-tempat hiburan di Pekanbaru.

PLH Kasi Penyuluhan Informasi Evinarlis melalui stafnya Faisal Muhammad Luthfi saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (29/12/14) mengatakan bahwa dugaan sementara rencananya pemilik barang dagangan itu akan menjualkan miras itu ke tempat-tempat hiburan di Pekanbaru, Seperti dilansir riauterkini.

"Namun, hal itu hanya dugaan sementara. Kita masih melakukan penyidikan lanjutan. Tidak ada orang yang kita amankan karena tersangkanya belum ada," katanya di ruang kerjanya.

Dari data yang dirilis KPPBC, 6390 botol miras ternama yang tersebungkus di 197 kardus berjenis Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) itu terpaksa disita karena tidak dilekati pita cukai. Miras-miras ternama tersebut adalah barang import yang diselundupkan dari luar negeri.

Barang-barang tersebut tengah disita. Sementara kapal yang menangkut miras itu diamankan di perairan di sekitar PT. Pertamina. "Minuman-minuman itu disita untuk barang bukti, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai," ungkapnya.  (cr.ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha