Polisi Berhasil Menangkap Enam Penambang Emas Ilegal Kuansing

Kamis, 03 September 2020

Polisi Berhasil Menangkap Enam Penambang Emas Ilegal Kuansing

PELITARIAU, Kuansing - Polres Kuansing menangkap 6 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Enam pelaku tersebut ditangkap saat polisi menggelar operasi penertiban PETI di Desa Sako Margosari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

"Mereka kita amankan saat mengoperasikan PETI di wilayah itu, Selasa kemarin," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Rabu (2/9).


Rincinya keenam pelaku tersebut yakni berinisial S, A, E, B, W dan J. Tak hanya para pelaku, petugas juga turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menambang emas secara illegal tersebut.


"Barang bukti yang kita amankan berupa 2 unit mesin dompeng merk Tianly, 2 unit Keong uk.60, 1 unit keong NS, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral dan 3 lembar Karpet," bebernya.


Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Henky menjelaskan pihaknya terus mengupayakan penertiban PETI secara konsisten dan rutin. Meski memang Ia mengaku  tidak memiliki dukungan anggaran Operasi Mandiri Kewilayahan untuk laksanakan Operasi Illegal Minning tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan penertiban PETI tersebut.


"Untuk itu, kita meminta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas PETI di wilayahnya," pintanya.


Selain penertiban PETI di Sako Margosari, Kecamatan Logas Tanah Darat, pihaknya juga melakukan penertiban di Desa Beringin Taluk Dusun Ponyongek, Kecamatan Kuantan Tengah. Di wilayah itu, petugas menemukan 2 unit alat rakit PETI yang sudah tidak beroperasi, dan tidak ada pelakunya. Sehingga dilakukan pemusnahan alat Rakit dengan cara dihancurkan dan dibakar. **prc4


sumber: mediacenter