Baku Hantam di Musda Golkar X Inhu, Sekretaris SOKSI Berdarah, Panitia dan Yopi Arianto Dilaporkan

Kamis, 27 Agustus 2020

Sekretaris SOKSI Kabupaten Inhu, Ilham Permana (kanan) menjalani perawatan medis, (kiri) Rahman SH sebagai kuasa hukum bersama korban saat melaporkan kejadian di Polres Inhu Rabu (26/8/2020) malam

PELITARIAU, Inhu - Musyawarah daerah (Musda) ke X DPD II Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Dangpurnama Rengat Rabu (26/8/2020) malam diwarnai dengan baku hantam, berbagai persoalan muncul dalam Musda Golkar Inhu itu dan mengakibatkan kerusuhan yang tak terkendali, sampai mengakibatkan Sekretaris DPD SOKSI Kabupaten Inhu Ilham Permana menjadi korban dalam kerusuhan di Musda Golkar Inhu tersebut.

Akibat kerusuhan dalam Musda X Partai Golkar Inhu dengan agenda untuk memilih ketua baru DPD II Golkar Inhu, akhirnya diskors tanpa batas waktu yang ditentukan. Berakhirnya rapat dalam Musda X Partai Golkar Inhu tersebut, tidak menghasilkan sebuah keputusan dalam Musda Golkar Inhu tersebut.

"Saat itu SOKSI hadir dalam Musda Golkar Inhu, saya dipukul, tangan saya berdarah dan saya sudah menyampaikan laporan resmi ke Polres Inhu malam itu juga, saya juga sudah di visum," ujar Sekretaris DPD SOKSI Kabupaten Inhu Ilham Permana kepada wartawan Kamis (27/8/2020).

Atas kejadian itu, Ilham dari SOKSI mengaku sebagai korban dan akan menuntut secara hukum apa yang sudah dialaminya ketika menghadiri Musda Golkar Inhu. "Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polres Inhu pada malam itu juga, saya juga sudah memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengawal proses hukum ini," kata Ilham yang akan berangkat ke Pekanbaru.

Semantara itu, ketua panitia Musda X DPD II Golkar Inhu, H Sunardi Ibrahim dikonfirmasi menjelaskan, tidak ada terjadi baku hantam dalam acara Musda Golkar Inhu di Dangpurnama Rengat. "Dinamika-dinamika dalam Musda itu adalah hal biasa, ada perbedaan pendapat, ada perbedaan dukungan itu hal yang wajar. Tidak ada perkelahian atau pemukulan peserta yang hadir dalam Musda Golkar Inhu," ujar Sunardi membantah.

Semantara itu korban menunjuk, Rahman SH sebagai kuasa hukum Ilham Permana korban penganiayaan dalam Musda X DPD II Golkar Inhu memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan guna memperoleh keadilan. "Kita melaporkan panitia dan ketua DPD Golkar Inhu Yopi Arianto ke Polres Inhu, atas kejadian yang dialami klien saya," kata Rahman. 

Atas kejadian tersebut kata Rahman, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan pasal 351 Jo 170 KUHP. "Penyerangan klien saya (Ilham,red) dalam Musda Golkar Inhu adalah pengeroyokan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP terlapor terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Rahman.

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. "Kita minta polisi serius dalam menindak pelaku yang kita laporkan," jelasnya. **Prc