Sedih… Seorang Janda Ditolak Cairkan Polis Usai Suami Meninggal

Rabu, 26 Agustus 2020

Ilustrasi

PELITARIAU - Seorang ibu rumah tangga beranak dua yang bernama Yurida Sitompul harus menelan pil pahit setelah suaminya mendadak meninggal dunia pada 28 Februari lalu.

Ketika ia hendak mencairkan polis dari asuransi jiwa di Pan Pacific, ia ditolak.


Hal itu ia sampaikan di hadapan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta korban kasus asuransi jiwa lainnya dalam rapat dengar pendapat (RDP).


“Tanggal 13 Februari suami saya meninggal. Anak saya suda, paling kecil 5 tahun, paling besar 8 tahun. Suami saya meninggal tiba-tiba ketika pulang dari kantor, beliau merasa sesak di dalam mobil,” ungkap Yurida di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Selasa (25/8/2020).


Pada tanggal 28 Februari, ia mengajukan pencairan polis asuransi jiwa ke Pan Pacific.


Namun, pengajuannya ditolak karena pihak asuransi mengatakan sang almarhum memiliki riwayat penyakit.


Namun, pengajuannya ditolak karena pihak asuransi mengatakan sang almarhum memiliki riwayat penyakit.


“Tanggal 28 Februari kami mengajukan klaim ke Pan Pasific. Beberapa hari kemudian saya ditelepon untuk menyampaikan kronologis. Saya hanya bilang kan nggak ada penyakit. Dan masalah penyakit yang lain mengakibatkan klaim saya tertolak hanya karena ada keterangan penyakit di suami saya. Hanya via telepon. Tidak ada catatan medis yang menyatakan suami saya sakit. Jadi asuransi ditolak,” terang Yurida.


Ia pun memohon bantuan DPR RI dan OJK agar persoalannya ini bisa diselesaikan.


Bahkan, ia sampai menangis di ruang rapat ketika menyampaikan keluh kesahnya itu.


“Saya seorang ibu rumah tangga, seorang janda yang masih banyak tanggungan di depan. Mungkin menurut bapak dan ibu ini kecil, tapi ini besar bagi saya,” tutur dia.


Sebelumnya, Yurida sendiri sudah dua kali menyampaikan persoalannya ini ke OJK.


Namun, tak ada respons. Akhirnya, dalam RDP ini Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi meminta Yurida menyampaikan laporan dan kronologi detail atas kasusnya ini. **prc4


sumber: detik.com