Pelaku yang Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2020

Pria yang merupakan tetangga korban itu berhasil ditangkap polisi pada Jumat (21/8) dini hari.

PELITARIAU, Jakarta - Masih ingat kasus Wawan Gunawan (41) yang telah menghamili bocah berinisial F kemudian membawanya kabur? Kisah penculikan ini ramai usai akun Instagram @pempek_funny membagikan kisahnya.

Akun tersebut menceritakan F dibawa kabur sejak 29 Juli 2020 dari rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat.


Sebelum itu, Wawan sempat kabur saat orang tua F minta pertanggungjawaban karena telah menghamili anaknya.


Setelah sebulan melahirkan, F menghilang usai pamit membeli makan di luar. Info yang didapatkan pihak keluarga, F dibawa kabur oleh Wawan. Motor milik F juga dijual oleh Wawan.


Dan kini pelarian Wawan akhirnya terhenti.


Pria yang merupakan tetangga korban itu berhasil ditangkap polisi pada Jumat (21/8) dini hari.


“Tersangka W (Wawan) akhirnya tadi pagi dini hari berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ditemukan korban dalam keadaan sehat dan selamat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, kepada wartawan, Jumat (21/8).


Arsya menjelaskan, selama pelarian, mereka menumpang di rumah saudara Wawan.


Mereka pun kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.


“Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut,” jelas Arsya.


Sementara korban saat ini masih dalam pendampingan untuk untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.


Polisi juga bakal menggandeng psikiater dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


“Saat ini, fokus kami adalah mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban. Dan saat ini, kami menggandeng KPAI untuk membantu memulihkan fisik dan mental korban dikarenakan saat ini korban masih mengalami gejala yang berat,” tutur.


Wawan merupakan pelaku pencabulan yang menyebabkan F hamil.


Orang tua korban pada Maret 2020 lalu sempat melaporkan perbuatan Wawan ke polisi, namun penyelidikan dihentikan sementara karena saat itu F sedang hamil besar.


Wawan akhirnya dijerat dengan Pasal 41 ayat 2 UU Perlindungan Anak.


Ia terancam hukuman paling ringan penjara 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.


Sebelumnya, akun @pempek_funny juga sempat mengunggah curahan hati ibunda F usai Wawan membawa kabur anaknya. Sang ibunda menceritakan saat curiga Wawan mendekati F, hingga akhirnya disadari anaknya mengalami perubahan bentuk tubuh. Yang kemudian diketahui hamil setelah dicek ke dokter.


Orang tua F pun meminta pertanggung jawaban Wawan.


Namun, pria itu justru kabur hingga F akhirnya melahirkan.


Semua biaya persalinan pun ditanggung oleh keluarga korban, dan dibantu dana dari sejumlah orang.


Lewat akun ini juga, pihak keluarga meminta bantuan masyarakat untuk menemukan anaknya. Hingga setelah pelaku ditemukan, akun @pempek_funny pun mengucapkan terima kasih karena telah ikut menemukan F. **prc4


sumber: kumparan.com