Ratusan KK Desa Tolam Pelalawan Segera Mendapatkan Kebun Sawit

Ahad, 28 Desember 2014

Demo warga desa Tolam beberapa waktu lalu

PELITARIAU, Kerinci -Perjuangan dan penantian panjang ratusan Kepala Keluarga (KK) transmigrasi umum di SP 1 Desa Tolam dan SP2 Pelalawan Kecamatan Pelalawan segera membuahkan hasil. Pasalnya, dalam waktu dekat, warga trans ini akan mendapatkan kebun sawit dengan pola kemitraan dengan PT SWP.


"Hampir 70 persen sudah rampung.  sekarang warga sedang membuat badan hukum (Koperasi,red) untuk membuat kesepakatan dengan perusahaan," terang Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli,M.Si. 

Nasri mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut upaya realisasi ini maka akan ada pertemuan lanjutannya. Diperkirakan, minggu depan akan ada pertemuan lagi warga dengan perusahaan.

Ditanya berapa luas warga akan mendapatkan lahan usaha dan pengidupan, mantan Kadishub Pelalawan menyebutkan, warga akan mendapatkan lahan tiap KK 1,7 hingga 1,8 hektar. "Ya masyarakat akan dapat kebun yang sudah jadi, luasnya belum pasti tapikira-kira 1,7 atau 1,8 hektar/KK," katanya. 

Hanya saja Nasri mengaku lupa untuk jumlah pasti KK yang akan menerima kebun sawit yang sudah menghasilkan dari perusahaan. Dan untuk hal ini, pihaknya telah beberapa kali ke Kemenakertrans RI memperjuangkan hak masyarakat transmigrasi umum di Kecamatan Pelalawan itu.

Diwartakan beberapa bulan lalu, Pemkab Pelalawan sedang memperjuangkan nasib 202 KK transmigrasi yang sudah 12 tahun memperjuangkan hak mereka. Kendati ratusan warga ini sudah memiliki rumah yang disediakan pemerintah, namun warga transmigrasi ini belum mendapatkan hak mereka, terutama  lahan usaha.

Pemkab Pelalawan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kabupaten Pelalawan, saat ini tengah berupaya memperjuangkan agar hak warga trans ini segera didapatkan mereka. 

"Kita sudah lakukan pendataan ulang dan validasi data, secara resmi warga transmigrasi di dua titik tersebut diketahui dari 316 KK yang menetap di sana, hanya 202 KK saja yang resmi," ujar Nasri sebelumnya.

Kata dia kala itu,  KK yang resmi inilah yang akan diperjuangkan kepastian hukumnya serta hak-hak mereka. Kalau lahan untuk perumahan, sekalian rumahnya memang sudah ada, hanya lahan usaha dua yang belum dimiliki. (kor. htl)

 

Editorial: rio ahmad