Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Usia Pensiun PNS Eselon III Jadi 60 Tahun

Selasa, 18 Agustus 2020

Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III dan IV dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Perpanjangan ini merupakan dampak dari perampingan birokrasi yang menjadi program Presiden Jokowi.


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pemerintah saat ini terus melakukan perampingan birokrasi dengan memangkas eselonisasi di tubuh PNS.


Jabatan struktural eselon III dan IV akan dihapuskan dan menyisakan eselon I dan II.


Di sisi lain, PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional.


Dia mengakui masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional.


Dengan kata lain sebagian besar PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural.


Cara pandang ini harus diubah.


Menurut Haryomo, sejumlah kebijakan diambil sebagai tindak lanjut atas kebijakan perampingan birokrasi ini.


Bagi PNS eselon III usia pensiun diperpanjang menjadi 60 tahun.


“Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 tahun menjadi 60 tahun. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karier bagi Bapak Ibu semuanya,” kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (13/8/2020).


Dia menjelaskan, untuk eselon IV juga berpeluang menambah usia pensiun.


PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda masih bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III.


“Dan eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun,” kata dia. **prc4


sumber: inews.id