Terbukti Tak Netral, Bawaslu Laporkan Oknum Camat di Kepulauan Meranti ke KASN

Ahad, 16 Agustus 2020

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal

PELITARIAU, Selat Panjang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti betul-betul menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada serentak 2020.

Buktinya, salah satu ASN yang juga seorang Camat direkomendasikan Bawaslu untuk ditindak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti melanggar netralitas ASN.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sehingga dilaporkan ke Bawaslu karena tindakannya yang terbukti menyebut salah satu nama Bacalon di salah satu kegiatannya.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan setelah dilakukan klarifikasi dari beberapa pihak, maka yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas ASN.

"Dan memang selama klarifikasi semua unsur-unsur yang mengarah ke pelanggaran netralitas ASN terpenuhi. Sementara itu berdasarkan keterangan  saksi di lapangan dan saksi ahli tata negara juga terbukti," kata Syamsurizal, Minggu (16/8/2020).

Secara rinci ketua Bawaslu itu mengatakan ASN tersebut terbukti melanggar PP 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. Didalam Pasal 11 huruf c disebutkan terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Terkait hal tersebut, Bawaslu merekomendasikannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Berkas rekomendasinya sudah kami kirimkan ke KASN melalui pos. Selain itu tembusannya ke BKD juga sudah kami sampaikan," ujar Syamsurizal.

Syamsurizal juga menyatakan, saat ini masih ada beberapa oknum ASN Pemkab Kepulauan Meranti yang dugaan pelanggarannya hampir sama, yakni terkait netralitas ASN.

“Masih dalam proses dan nanti akan menyusul rekomendasinya," kata Syamsurizal singkat. **prc4

 


sumber: halloriau.com