BP Jamsostek Kantongi 5 Juta Rekening Pekerja Penerima BLT

Rabu, 12 Agustus 2020

Ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta - BP Jamsostek mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja Rp600 ribu per 12 Agustus 2020.

Jumlah tersebut setara 31,8 persen dari total target calon penerima mencapai 15,72 juta orang. Saat ini, perusahaan yang dulu dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan itu masih terus memproses kelengkapan nomor rekening dari calon penerima subsidi upah.

"Posisi pagi ini telah terkumpul lebih dari 5 juta nomor rekening," ucap Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada wartawan, Rabu (12/8).

Utoh mengingatkan agar pekerja dan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya dalam program asuransi BP Jamsostek ikut berperan aktif memberikan nomor rekening pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ke pihaknya.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," katanya.

Kendati begitu, tidak ada batas waktu tertentu yang ditetapkan perusahaan dalam melengkapi data nomor rekening calon penerima subsidi upah. Bila sudah lengkap baru pencairan subsidi upah akan diberikan.

Rencananya, pemberian subsidi upah akan langsung ditransfer ke rekening calon penerima, sehingga tidak melalui lembaga lain atau pihak ketiga. Tujuannya agar bansos lebih tepat sasaran.

"BP Jamsostek telah menyampaikan kepada pemerintah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yg dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelasnya.

Sementara terkait skema, kriteria, dan mekanisme pencairan lebih lanjut, ia menyatakan masih menunggu peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). Saat ini, aturan itu tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tunggu permenakernya," imbuhnya.

Pemerintah akan memberikan BLT Rp600 ribu per bulan ke 15 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta demi membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona. BLT akan diberikan sebanyak empat kali atau kalau diakumulasi Rp2,4 juta per penerima.

Subsidi upah akan dicairkan dua bulan sekali dengan nominal Rp1,2 juta per penerima per pencairan.

Sejauh ini, ada beberapa syarat yang berlaku dalam program tersebut. Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.

Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif. **prc4

 


sumber: cnnindonesia