Ketua DPRD Pekanbaru Keberatan Penerapan Denda Bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker

Senin, 10 Agustus 2020

Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ini tidak setuju dengan adanya sanksi yang berupa sejumlah uang untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

PELITARIAU, Pekanbaru - Pagi ini, Senin (10/8/2020), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar razia menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang perilaku hidup baru dan masyarakat produktif aman Covid-19.

Razia dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, Dishub di depan Sukaramai Trade Centre (STC) jalan Sudirman Pekanbaru. Warga yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp250 ribu atau sanksi sosial.

Menanggapi hal tersebut Hamdani, Ketua DPRD Kota Pekanbaru mendukung langkah dari Pemko Pekanbaru guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Namun politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ini tidak setuju dengan adanya sanksi yang berupa sejumlah uang untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Waktu rapat Forkopimda saya sampaikan kepada walikota kalau saya keberatan dengan ada denda, cuma kalau sanksi sosial itu saya sepakat karena untuk mendisiplinkan kita semua," cakap Hamdani, Senin (10/08/2020).

Hamdani menjelaskan ketidaksetujuannya terkait dengan denda berupa sejumlah uang yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

"Ekonomi masyarakat lagi kesusahan, kasihan jika mereka harus keluar uang lagi untuk membayar denda. Kalau sanksi sosial saya sepakat dan kalau untuk mendisiplinkan masyarakat dengan seperti itu saya setuju," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 130 tahun 2020 pasal 17 ayat 1 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif  sebesar Rp.250.000.

Dan pasal 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 hari kerja.

Dan dalam Pasal 19 Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam ayat 2 berbunyi Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja. **prc4

sumber: cakaplah