BNN Kembali Musnahkan Sabu Asal Tangkapan di Riau

Selasa, 04 Agustus 2020

PELITARIAU, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya sabu asal tangkapan di Provinsi Riau, hasil pengungkapan kasus selama bulan Juli 2020 terakhir.

Dari 70 kg barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan terdapat sebanyak 32,1 kg sabu hasil tangkapan BNN di tengah perairan Provinsi Riau, pada Sabtu 13 Juli 2020 lalu dari tangan dua tersangka yakni MY dan RS.


"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 70 kg, 32,1 kg diantaranya berhasil diamankan dari penangkapan di perairan Provinsi Riau pada 13 Juli 2020 dengan turut mengamankan dua orang tersangka," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko kepada CAKAPLAH.com di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tersebut, Selasa (4/8/2020) di Markas BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.


Sementara sisanya dijelaskan Komjen Heru Winarko, hasil pengungkapan dari sindikat narkoba internasional Malaysia yang diselundupkan dari Penang, Malaysia menuju Kuala Raja, Bireun, Aceh, pada Jumat 26 Juli 2020 lalu. Yang disita dari dua orang pelaku MU dan MA ditangkap di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara.


"Selain itu hasil dari penangkapan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara. Dari tangan dua orang tersangka, kami juga menyita sabu yang disimpan di dalam mesin cuci," terangnya.


Komjen Heru Winarko menjelaskan, selain pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu turut dimusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 224 gram hasil pengungkapan peredaran ganja di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Dimusnahkannya barang bukti narkotika itu setelah semua berkas atas pengungkapan yang sebelumnya telah rampung dan siap untuk disidangkan.


"Dan demi transparansi, kami pun langsung memusnahkan seluruh barang bukti yang sebelumnya kami sita," terangnya. **prc4


sumber: cakaplah