Rumah Nawacita Desak Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Dugaan Jaksa Pemeras Dana BOS Rp 1,5 Miliar di Riau

Senin, 03 Agustus 2020

Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan MSi

PELITARIAU - Rumah Nawacita mendesak Jaksa Agung menuntaskan laporan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan oknum jaksa di Kejari Rengat, Riau. Laporan resmi yang sudah dilayangkan oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tersebut memuat informasi adanya dugaan aliran dana ke oknum jaksa sebesar Rp 1,5 miliar lebih dari sebanyak 63 kepala sekolah SMP di Inhu. Penyerahan uang tersebut terkait dengan pemeriksaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Keseriusan Jaksa Agung untuk membersihkan institusi hukum ini perlu kita dukung. Jika dalam kasus jaksa yang foto bareng dengan buron Djoko Tjandra sudah dikenakan sanksi, namun sampai saat ini kasus dugaan jaksa yang memeras dan menerima gratifikasi dari dana BOS di Riau tidak jelas akhir ceritanya.


Kita minta Jaksa Agung juga konsisten untuk membersihkan institusinya dari anggotanya yang nakal dan membuat citra kejaksaan menjadi jelek. Karena itu janji Beliau saat di awal pelantikannya sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi,” kata Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto Nainggolan MSi dalam keterangan kepada media, Senin (3/8/2020).

Raya menjelaskan, kasus dugaan pemerasan/ gratifikasi yang diduga dilakukan oknum jaksa terhadap 63 kepala sekolah SMP di Riau terkait dana BOS sungguh memalukan. Hal ini juga merupakan tindakan yang menciderai institusi pendidikan sebagai garda utama membangun akhlak dan moral anak-anak bangsa. Dana BOS bukan menjadi ajang bancakan oknum penegak hukum, namun dipakai untuk membantu para siswa dan sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.


“Dana BOS memang sejak dulu kerap jadi target oknum tertentu untuk menekan kepala sekolah. Apalagi, jika oknum kepala sekolahnya mau bermain mata. Karenanya, kasus ini harus memberikan efek jera pihak-pihak yang menilap dana BOS, siapapun itu aktornya,” tegas Raya.


Ia menegaskan, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dana bos dengan total mencapai Rp 1,5 miliar ini bukan masalah kecil yang sepele. Ini merupakan kejadian luar biasa yang membuat buruk citra institusi penegak hukum.


“Jangan dianggap sepele. Kasus ini merugikan ribuan anak didik dan siswa yang seharusnya menikmati dana BOS dengan baik, namun digasak secara sepihak oleh oknum-oknum. Jangan bicara soal kualitas pendidikan dan Pancasila, kalau perilaku oknum aparat yang begini dibiarkan, bukannya ditindak,” jelas Raya.


Menurut Raya, laporan dan pengaduan dugaan pemerasan dan gratifikasi melibatkan sejumlah oknum jaksa di Kejari Rengat, Inhu-Riau sudah disampaikan hampir sebulan lamanya. Sejumlah institusi juga telah mendapat laporan tersebut antara lain Kejati Riau, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan RI dan KASN.


“Kami juga sudah menyampaikan hal ini ke Pak Menko Polhukam Mahfud MD dan anggota Komisi III DPR RI. Kami berharap, otoritas dan pihak terkait memberikan perhatian dalam menuntaskan kasus ini. Jangan didiamkan dan dianggap angin lalu,” pungkas Raya.


Menurut Raya, jika penyelesaian kasus ini mandeg, maka menjadi sinyal buruk bagi reputasi penegakan hukum di Riau dan Indonesia secara umum. Di sisi lain, pembiaran ini akan membuat dana BOS tetap akan menjadi incaran oknum-oknum yang punya niat buruk untuk menilapnya.


“Kepada siapa lagi publik berharap jika kasus ini tidak dituntaskan. Itu artinya, masyarakat akan makin apatis dan frustasi dengan penegakan hukum,” pungkas Raya. **prc4


sumber: riaucrime.com