Usai Diberi Uang, Anak di Bawah Umur Itu Dibawa ke Toilet Umum, Lantas Terjadi Perbuatan Terlarang

Ahad, 26 Juli 2020

Seorang pria berinisial RK, 42, ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak yang masih berusia 16 tahun.

PELITARIAU, Balikpapan - Seorang pria berinisial RK, 42, ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya Bunga.

Aksi bejat pelaku itu terjadi pada Selasa (23/6) lalu di toilet terminal angkutan kota Balikpapan Permai (BP). Sehari setelah kejadian, polisi meringkus RK di lokasi.


Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua Bunga yang meradang dengan perbuatan penjaga toilet tersebut.


“Awalnya korban yang memberitahu orang tuanya. Kemudian, orang tuanya keberatan dan melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan,” kata Iptu Hadi Saat pers rilis, Jumat (24/7).


Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Iptu Hadi, RK mengaku jika baru sekali saja mencabuli Bunga.


Hal ini terjadi karena Bunga sering bermain di kawasan terminal BP yang menjadi tempat di mana RK bekerja sebagai petugas jaga toilet.


“Korban memang sering ke luar rumah dan tanpa seizin dari orang tuanya. Dia sering main ke terminal BP.


Tersangka kemudian mencoba untuk merayu korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Hadi. Hadi juga tidak menampik jika RK telah memperkosa Bunga.


Itu setelah pihaknya mengantongi hasil visum dari rumah sakit.


“Kami sudah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. Hasil visumnya terdapat bekas luka robek di bagian vital korban,” ungkap Hadi.


Ditemui di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, RK mengaku sebelum menyetubuhi siswi SMP itu, ia terlebih dahulu membayarnya dengan uang sebesar Rp75 ribu.


“Saya kasih uang Rp75 ribu. Sama rokoknya, sama lem-lemnya juga. Karena dia ngelem,” ucapnya singkat. **prc4


sumber: jpnn.com