LHP Kementerian LHK Raih Hattrick dengan Opini WTP

Rabu, 22 Juli 2020

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatatkan sejarah, berhasil meraih hattrick atau tiga kali berturut-turut berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencatatkan sejarah, berhasil meraih hattrick atau tiga kali berturut-turut berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam siaran pers Kementerian LHK menyebutkan, dalam tiga tahun berturut-turut sejak 2017, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian LHK meraih dan mempertahankan opini WTP. Untuk tahun anggaran 2019 LHP kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya tersebut kembali meriah opini WTP.

Opini WTP untuk Kementerian LHK tersebut disampaikan langsung anggota IV BPK Isma Yatun kepada Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/7).

“Kami mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Siti Nurbaya dan jajaran Kementerian LHK yang telah berhasil mempertahankan opini WTP,” kata Ismayatun.

Menurut Ismayatun, BPK mencatat kualitas laporan keuangan kali ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

“Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas. Terima kasih atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Menteri Siti dan jajarannya,” ujarnya.

Keberhasilan meraih opini WTP tersebut merupakan kerja keras jajaran Kementerian LHK dalam menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan, “ Sejak awal Kementerian LHK dan BPK berkomitmen dan bersinergi untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang sehat. Sinergi dan komitmen tersebut dilaksanakan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal, serta bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.”

Menurut Siti Nurbaya, proses pemeriksaan LHP kali ini merupakan proses pemeriksaan yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya Pandemi Covid-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. “Namun demikian, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK dan Kementerian LHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik,” kata Siti Nurbaya.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi kepada tim pemeriksa yang bekerja sangat baik dan penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif. “Ke depan kami mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke Kementerian LHK,” ujarnya.

Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kementerian LHK sebagai salah satu kementerian/lembaga negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan. **prc4

sumber: ekbisnews.com