Bupati Kuansing Sampaikan Nota Pengantar PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD 2019

Senin, 20 Juli 2020

PELITARIAU,Kuansing- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, menggelar sidang paripurna dengan agenda nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Senin (20/7/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua II Juprizal ini, Bupati Mursini menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019.

Menurut Mursini, agenda ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Kemudian, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Lebih penting adalah merupakan wujud nyata atas upaya kita dalam mengabdikan diri kepada kepentingan masyarakat," ujar Bupati Mursini.

Berdasarkan surat Mendagri tanggal 8 Mei 2020, lanjut Bupati Mursini bahwa Pemda wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD dengan melampirkan LKPD yang telah dipriksa BPK RI.

"LKPD baru kita terima pada 30 Juni 2020, karena adanya wabah Covid-19. Makanya, kita menyesuaikan jadwal untuk pembahasannya. Kita sudah bersurat ke Ketua DPRD pada 21 Juni untuk penyesuaian kegiatan," ujar Bupati Mursini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD 2019, Kuansing meraih penilaian prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Alhamdulillah, kita meraih WTP sembilan kali berturut-turut."

Selanjutnya H. Mursini menyampaikan laporan realisasi Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut;

1. Pendapatan 
Pada Tahun Anggaran 2019 pendapatan ditargetkan sebesar Rp.1.634.502. 970.140,00 dengan realitas Sebesar Rp.1.521.239.948.407,34 atau sebesar 93,07%.

2. Belanja.
Pada Tahun Anggaran 2019 belanja yang telah dianggarkan sebesar Rp. 1.409.489.379.137,54 dengan realisasi sebesar Rp.1.285.877.353. 956,36 atau sebesar 91,23,%.

3.Transfer.
Pada Tahun Anggaran 2019 Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.676.696.729.348,54 dengan realisasi sebesar Rp. 1.552.165.324.167,36 atau sebesar 99,65%.

4. Surplus/Defisit.
Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 mengalami Defisit sebesar Rp. 30.925.375.760,02.

5. Pembiayaan.
Untuk menutupi defisit pada APBD Tahun Anggaran 2019, maka digunakan pembiayaan dengan rincian.

A. Penerimaan Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.56.240. 013.557,73. Dengan Realisasi sebesar Rp.56.134.169. 906,93 atau sebesar 99,81%.

B. Pengeluaran Pembiayaan.
Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan nihil dan realisasi nihil.

6. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan.

Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tahun anggaran 2019 menjadi sebesar Rp.25.208.794. 146,91,-.

"Kami berharap, DPRD membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini. Mudah-mudahan berjalan lancar dan dapat disepakati untuk dijadikan Perda," tutup Bupati Mursini.**