Pilkada Bengkalis 2020, Aroma Korupsi Membayangi Kasmarni

Rabu, 15 Juli 2020

PELITARIAU, Bengkalis - Menjadi satu dari sekian banyak wanita yang menjadi pembicaraan di Riau saat ini. Keputusannya maju di Pilkada Bengkalis, ketika suami menjalani persidangan kasus dugaan korupsi, dianggap ironis. Namun Kasmarni tak terpengaruh, dan sampan tetap dikayuh. 4 partai politik sudah menyatakan dukungan, Bagus Santoso dipilih sebagai pasangan.

Kasmarni adalah sosok birokrat sejati. Merintis karirnya dari jenjang paling bawah. Mulai menjadi staf biasa di Pemprov Riau, dan kemudian pindah ke Mandau. Setelah itu posisinya naik menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Pinggir ditahun 2008 – 2010. Tidak menunggu lama, jabatan Sekcam dan Camat Pinggir didudukinya pada rentang tahun 2010-2014.


Sepertinya, dewi fortuna berpihak kepadanya. Bintangnya makin bersinar terang. Apalagi suaminya, Amril Mukminin duduk sebagai anggota dewan. 2 posisi sekretaris dinas pernah dijabatnya, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Menjelang akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 5 November 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin melantik istrinya Kasmarni menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Kini, peraih Satyalencana Karya Satya X Tahun 2017 dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo itu bertekad bertarung di Pilkada Bengkalis 2020.


Namun upayanya menerima estafet kepemimpinan dari sang suami, tidak semudah yang dibayangkan. Isu korupsi mulai membayang-bayangi Kasmarni. Terlepas dari perkara uang suap yang menyeret suaminya ke KPK, nama Kasmarni ternyata juga diungkap oleh jaksa KPK. Kabarnya, aliran “uang haram” juga sempat singgah ke tangan dan rekeningnya.


Seperti diungkap dalam surat dakwaan KPK pada persidangan perdana, Amril mendapat kiriman uang dari Jonny Tjoa selaku direktur utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera pada rentang waktu Juli 2013 hingga 2019.


Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang sebesar Rp 5 per kilogram tiap tandan buah segar (TBS) yang masuk ke pabrik milik Jonny. Total uang yang didapatkan Amril dari Jonny sebesar Rp 12.770.330.650.


Uang fee TBS kelapa sawit juga diterima oleh Amril dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Adyanto meminta Amril untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis. Tentu saja tidak gratis, Amril yang saat itu menjabat sebagai anggota dewan mendapatkan kompensasi juga sebesar Rp 5 per kilogram TBS yang diterimanya sejak 2014 lalu sampai menjabat Bupati Bengkalis. Seluruh uang yang diterimanya dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.


Celakanya, keseluruhan uang itu kabarnya diterima Amril melalui dua rekening CIMB Niaga Syariah atas nama istrinya, Kasmarni. Sebagai ASN senior yang terakhir menjadi Staf ahli Bupati, seharusnya mengingatkan suami untuk menolak gratifikasi. Bukan malah ikut menampung lewat rekeningnya, sebagaimana surat dakwaan jaksa KPK.


Namun terlepas dari fakta persidangan perdana, hukum tentu butuh pembuktian dan bukan sekedar katanya saja. Benar atau tidak Kasmarni terseret kasus korupsi, pengadilan yang akan membuktikannya nanti. Yang pasti, tekad Kasmarni untuk menakhodai Negeri Sri Junjungan sudah di azamkan. Selamat bertarung Buk Kas. **prc4


sumber: riaucrime