Polres Amankan Warga Bantan Kurir Sabu 15 Kg

Senin, 13 Juli 2020

Kapolres Bengkalis menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 15 kg, saat konferensi pers, Senin (13-7-2020).

PELITARIAU, Bengkalis - Jajaran Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga orang warga Kecamatan Bantan yang diduga kurir narkoba jenis sabu seberat 15 Kg.

Ketiga warga tersebut inisial ASL (42) dan DST (27) serta SFT (26) ditangkap dalam perjalanan menuju Pekanbaru,  tepatnya di jalan lintas Sudirman Kecamatan Bukit Batu, Sabtu (11/7/202/) sore.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK menyebutkan, selain ketiga orang tersebut, ada satu lagi tersangka yang  saat ini berstatus dalam pencarian orang (DPO), dengan inisial TNK. TNK ini merupakan orang yang memerintahkan kepada para pelaku diduga kurir untuk membawa  barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka ASL(42), merupakan warga kecamatan Bantan ini barang haram sabu itu atas perintah Herman alias Tinok yang saat ini status DPO. Sabu seberat 15 kilo ini hendak diantar ke Pekanbaru, jika berhasil dijanjikan upah 90 juta rupiah,” ujar Hendra Gunawan, saat konferensi pers, Senin (13/7/2020).

Sedangkan peran kedua tersangka DST(27) dan SFT (26), sambung  Kapolres,  bekerja membantu ASL (42) untuk bergantian menyetir kendaraan tersebut dengan diupah senilai 500 ribu rupiah. Untuk diketahui, ASL (42) merupakan warga desa Muntai kecamatan Bantan, dan DST (27) serta SFT (26) warga desa Pambang Baru, kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis.

Adapun kronologi penangkapan, Kapolres menjelaskan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke anggota reskrim Polsek Bantan bahwa adanya transaksi narkoba dari Malaysia pada Jumat (10/7/2020) kemarin. Berdasarkan  informasi tersebut, penyelidikan dilakukan di daerah desa Muntai, dan Kembung Luar hingga Pambang kecamatan Bantan. Berbekal hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Bantan berhasil melakukan pemantauan dan mencurigai dua unit mobil Avanza hitam no pol BM 1725 NR dan Xenia silver BM 1427 DY.

Selanjutnya, masih menurut Kapolres, koordinasi antara unit reskrim polsek Bantan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dilakukan, dengan meningkatkan penyelidikan dan membuahkan hasil.  Pada Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jendral Sudirman Pangkalan didepan SPBU komplek PT Bumi Bertuah Jambi kecamatan Bukit Batu, kabupaten Bengkalis berhasil menangkap ketiga pelaku dan saat diperiksa di dalam mobil ada 15 bungkus sabu.

Dari ketiga tersangka selain mengamankan barang bukti 15 kilo sabu, juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone merek oppo. Satu unit handphone merek nokia, uang tunai 3 juta 5 ratus 5 puluh 7 ribu. 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. **prc4

 


sumber: halloriau.com