Waduh! Jaksa Usut Dugaan Korupsi Rp80 Miliar RS Madani Pekanbaru

Ahad, 12 Juli 2020

Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru. (Tribun Pekanbaru)

PELITARIAU, Pekanbaru - Lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mulai membidik dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Madani Kota Pekanbaru, yang menelan anggaran Rp80 miliar. Langkah awal, Korps Adhyaksa akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan rencana pengusutan dugaan penyimpangan pembangunan RS Madani yang menggunakan APBD Kota Pekanbaru dua tahun anggaran, yakni 2016 dan 2017. ‘’Sedang kita jadwalkan,’’ katanya.

Namun, mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Provinsi Kepulauan Riau itu buru-buru mengatakan, pihaknya belum mengagendakan untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Belum (dijadwalkan klarifikasi),” ujarnya.

Dia menambahkan, proses klarifikasi belum dilakukan terhadap pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru selaku pemilik kegiatan, juga pihak rekanan. ‘’Rencananya, PPK dulu (diklarifikasi),” tegas Yuriza Antoni.

Seperti diketahui, awalnya perkara dugaan korupsi pembangunan RS Madani ini ditangani Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, atas laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru. Proyek yang bersumberkan APBD Kota Pekanbaru tahun 2016 dan 2017 dengan anggaran Rp80 miliar itu, dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan, Tbk.

Dalam laporan LSM itu disebutkan, pekerjaan proyek RS Madani selesai 100 persen, berarti pembayarannya pun 100 persen. Kenyataannya, ada sejumlah item yang tertuang dalam kontrak tidak dikerjakan rekanan; antara lain instalasi listrik dan beberapa rulling tangga darurat. **prc4


sumber: siberindo.co