Belum Bayar Ganti Rugi, Warga Hadang PT HKI di Pintu Masuk Tol Pekanbaru-Dumai

Selasa, 07 Juli 2020

Warga menghadang pengerjaan yang dilakukan PT HKI di pintu tol Pekanbaru-Dumai sektor Pinggir, Bengkalis.

PELITARIAU, Pekanbaru - Puluhan warga  pemilik tanah di RT 01 / RW 04 Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis melakukan penyetopan alat berat milik PT HKI Seksi 4 A yang sedang melakukan pengerjaan jalan pintu masuk jalan tol Pekanbaru-Dumai, Senin (6/7/2020).

Aksi tersebut dilakukan warga karena tanah milik mereka yang saat ini sedang dibangun jalan pintu masuk tol belum mendapat pembayaran ganti rugi. Sementara bangunan dan tanaman sudah diganti rugi.


“Kita sudah bosan dengan janji janji sejak beberapa bulan lalu. Dan hingga saat ini ganti rugi tanah belum terealisasi. Padahal pembangunan jalan pintu masuk tol terus berjalan. Sejujurnya kita sangat mendukung program pemerintah dalam pembangunan. Namun selesaikanlah hak kami warga pemilik tanah ini. Surat-surat tanah sudah dikumpulkan, proses ganti rugi belum juga dilakukan. Untuk itu kami minta pengerjaan dihentikan,” kata Is, salah seorang warga pemilik tanah di lokasi aksi saat memasang pancang tanahnya.


Warga pemilik tanah lainnya OPB Siregar juga dengan nada yang sama mengatakan kekesalannya.


“Warga sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi tanah ini. Seakan pihak pengelola jalan Tol tidak peduli dengan pemilik tanah. Rasanya tidak mungkin hanya bangunan dan tanaman yang diganti rugi. Sementara dulu kita beli tanahnya hingga mencapai puluhan juta dan bahkan ratusan juta,” katanya yang bertekad akan terus bertahan sampai dibayarkan ganti rugi dan diamini warga lainnya.


Pantauan di lapangan puluhan warga melakukan pemancangan tanah miliknya masing-masing di atas tanah yang sudah berbentuk jalan dilapisi kerikil. Beberapa alat berat yang sebelumnya beroperasi, kemudian terlihat berangsur-angsur berhenti.


Beberapa jam kemudian pihak PT HKi bersama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Duri turun ke lokasi dan disepakati melakukan pertemuan pukul 15:00 WIB di kantor Lurah Balairaja. Pertemuan di kantor Lurah Balairaja dihadiri PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Eva Monalisa Tambunan, Pihak PT HKi, Lurah Balairaja Hemalina,S.Sos serta puluhan warga pemilik tanah.


Hasil dari pertemuan tersebut dibuat dalam surat pernyataan bersama seluruh pemilik tanah yang akan diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Bengkalis. Isinya:


1. Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon kepada pihak pengelola pembangunan jalan Tol Pekanbaru- Dumai / PT HKI, jalan Tol Balairaja untuk tidak melakukan pekerjaan di atas tanah milik kami yang belum dibayar/yang belum selesai inkrah di Pengadilan Negeri Bengkalis


2. Kami warga Kelurahan Balairaja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau memohon agar pembayaran melalui proses Pengadilan Negeri Bengkalis segera/secepatnya dilaksanakan.


3. Sebelum poin 1 dan 2 dilaksanakan maka proses kegiatan diatas tanah kami dihentikan terlebih dahulu.


Surat pernyataan tersebut ditanda tangani sebanyak 40 warga pemilik tanah dan diserahkan kepada pihak Pengadaan Tanah Jalan Tol.


“Kita ikuti saja apa yang dimaui  warga. Warga meminta harus menunggu penetapan pengadilan ya kita ikuti, soal nanti apa dan seperti apa tentu Pengadilan Negeri yang memutuskan. Saya kan harus bekerja sesuai dengan aturan,” kata Eva Monalisa usai acara pertemuan kepada media.


Eva menambahkan bahwa kendala yang dihadapi  ada sekitar 40 warga  tanahnya tumpang-tindih dengan tanah barang milik negara yang dikuasai Chevron.


“Tetapi warga punya surat tanah juga. Sedangkan bangunan dan tanaman milik warga sudah kita bayar,” kata Eva Monalisa Tambunan. **prc4


sumber: matapers