Dianggarkan Rp885 Juta, PSC 119 Dinkes Riau Hanya Terima 10 Panggilan Darurat

Selasa, 07 Juli 2020

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Riau, Yohannes,

PELITARIAU, Pekanbaru - Keberadaan Public Safety Center (PSC) 119, merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan menggunakan ambulans, yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau, patut dievaluasi, khususnya di segi anggaran yang dialokasikan setiap tahunnya.

Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2020 ini, layanan PSC 119 tercatat baru hanya menerima 10 panggilan darurat. Padahal, anggaran yang dialokasikan untuk PSC 119 mencapai Rp885 juta per-tahun. PSC 119 ini sendiri dibentuk untuk mempercepat penanganan dan pertolongan pada korban yang membutuhkan penanganan segera. Misalnya kecelakaan lalu lintas, bencana alam dan lain-lain yang bersifat darurat.


Berdasarkan data yang diperoleh MataPers.com, sepanjang tahun 2020, PSC 119 Dinkes Riau baru menerima 10 panggilan darurat dengan rincian, pada bulan Januari 3 panggilan, Februari (2), Maret (nihil), April (2), Mei (1) dan bulan Juni lalu, tercatat 2 panggilan.


Sementara tahun 2020 ini pemerintah menganggarkan untuk pembinaan dan penyelenggaraan PSC 119 sebesar Rp855 juta. Anggaran sebesar itu diperuntukkan kepada 15 anggota tetap ditambah 1 cadangan. Rinciannya, 5 orang dokter, 5 perawat dan 5 supir ambulans serta ditambah 1 orang supir cadangan.


Kadis Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir saat dikonfirmasi MataPers.com melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Yohannes, mengatakan bahwa dana yang telah dianggarkan itu sudah sesuai dengan peruntukannya.


"Jumlah keseluruhan anggota itu ada 15 orang yang tetap ditambah 1 orang cadangan, dan masing masing memiliki honor yang berbeda. Supir ambulans honornya Rp2 juta, perawat Rp2,5 juta dan dokter Rp3 juta," ungkap Yohannes, Senin (6/7/2020).


"Kita tidak beranilah main-main dengan anggaran ini. Saya saja tidak pernah mengambil dari anggaran PSC 119 itu," lanjut Yohannes.


Untuk diketahui bahwa PSC 119 Dinkes Riau terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 36 tahun 2018 tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu/public safety center 119 Provinsi Riau.


Meski dibuat berdasarkan Pergub, tentu saja tidak menutup kemungkinan PSC-19 yang digawangi Dinkes Riau ini dievaluasi keberadaannya, terutama dari sisi alokasi anggaran yang sangat besar, namun tidak efektif dan efisien.


Di sisi lain, juga semestinya dilakukan evaluasi kenapa jumlah panggilan layanan darurat yang diterima sangat sedikit? Apakah ini akibat kurangnya sosialisasi ataukah PSC 19 ini kurang responsif terhadap berbagai kejadian darurat yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. **prc4


sumber: matapers