Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
PELITARIAU, Kalsel - Permohonan banding Rosehan Anwar ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Alhasil, Rosehan tetap dihukum mati karena menghabisi Amrusi (14) dan Masrafah. Bahkan korban kedua ia masukkan ke sumur dan dibakar.
Rosehan menghabisi nyawa Masrafah pada 2 Juni 2012. Masrafah dihabisi secara biadab di semak-semak di Desa Bentok, Bati-bati, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel). Masrafah dipukul dengan balok hingga tidak bergerak.
Sejurus kemudian, jasad Masrafah digotong dan dimasukkan ke sebuah sumur tua tidak jauh dari lokasi. Setelah itu, Rosehan menyiramkan bensin ke tubuh Masrafah dan membakarnya. Rosehan dkk lalu membubarkan diri.
Jenazah Masrafah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan. Setelah bertahun-tahun kabur, pelaku akhirnya bisa ditangkap satu per satu, termasuk Rosehan.
Pada 21 April 2020, PN Pelaihari menjatuhkan hukuman mati kepada Rosehan. Duduk sebagai ketua majelis Harries Konstituanto dengan anggota Riana Kusumawati dan Andika Bimantoro. Rosehan tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Banjarmasin?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 6/Pid.B/2020/ PN.Pli, tanggal 22 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi amar majelis banding yang dilansir website SIPP PN Palaihari, Jumat (3/7/2020). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Siboro dengan anggota M Kadarisman dan Setyaningsih. **prc4
sumber: detik.com