Disdukcapil Inhu Sudah Melayani Administrasi Kependudukan Melalui Online

Kamis, 02 Juli 2020

Suasana Kantor Disdukcapil Inhu masih ramai dikunjungi warga untuk mengurus dokumen kependudukan

PELITARIAU, Inhu -  Mulai Bulan Juli Ini Disdukcapil Inhu sudah bida melayani administrasi kependudukan melalui Online, Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Undang-undangan terkait admistrasi kependudukan  No 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undnag-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Selanjutnya ada Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No 109 tahun 2019 tentang, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Admimistrasi Kependudukan, ujar Kepala Disdukcapil Kab Inhu, Syaiful Bahri S Sos kepada Wartawan diruang kerjanya (1/7).

"Berkaitan dengan hal diatas, Dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektonik (KTP-el), Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan yang lainnya yang telah menggunakan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak lagi memerlukan Legalisir," jelasnya.

Putra Buya Amir yang dikenal ramah ini menjelaskan mulai 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Dokumen Pencatatan Sipil tidak lagi menggunakan kertas security printing, dan akan menggunakan kerta HVS A4 warna putih 80 gram. 

"Hal ini untuk memudahkan pelayanan dokumen kependudukan. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone (HP) Android atau email aktif," terang Syaiful Bahri.

Terkait hal tersebut, Syaiful mengungkapkan bahwa Bupati Inhu H Yopi Arianto SE juga sudah mengeluarkan Surat Edaran sejak 15 Juni 2020 yang lalu. "Bagi masyarakat Inhu yang akan berurusan di Disdukcapil Inhu bisa secara online dengan menghubungi nomor WhatsApp 0895 6140 40391," jelas Kadis dukcapil.**(prc3)