BNN Madina Gagalkan Peredaran Ganja 293 Kg Antar Provinsi dengan 3 Tersangka

Rabu, 01 Juli 2020

Tiga tersangka bersama barang bukti saat di amankan di BNN Madina

PELITARIAU - Badan Narkotikan Nasional (BNN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba antar Provinsi

Narkoba yang di amankan BNN Madina berupa Ganja kering seberat 293 Kg yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Lampung dan Kota Malang, Jawa Timur, di jalan lintas sumatera Desa Laru Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (1/7) dini hari sekitar pukul 1.30 Wib.

Dari penanggkap tersebut Ada 3 orang tersangka yang diamankan petugas. Yaitu FN (42), MY (24), dan AN (25). Ketiga tersangka merupakan warga desa Hutabangun Kecamatan Bukit Malintang, Madina.

Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan SH MH kepada wartawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang akan membawa ganja tersebut

"Ini adalah tindaklanjut operasi pemusnahan ladang ganja pada tanggal 9 Juni kemarin yang dipimpin Kepala BNN Sumatera Utara. Beliau memerintahkan kami untuk menyelidiki siapa pelaku penanaman ganja di kawasan Tor Sihite dan mencari tahu akan diedarkan dimana,

"Setelah itu tim kami terus melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa malam kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi ganja. Informasi itu kami kejar dan cek ke lapangan. Tim kami mendapat ada 1 unit truk yang sedang memuat beberapa karung yang awalnya kami tidak ketahui apa isinya," terang Ramlan

Mengetahui keberadaan truk yang dicurigai tersebut, tim dari BNN melakukan pengintaian dengan mendahului truk tersebut.

"Kami dahului mereka, lalu kami putar balik arah kendaraan. Disitu kami tunggu, dan saat truk tiba langsung kami stop, disitu personel kita melakukan pengecekan muatan, dan benar karung yang dimuat mereka itu berisi ganja kering. Ada 16 karung dan total semuanya 293 Kg," jelasnya.

AKBP Ramlan menyebut ganja yang dibawa 3 orang tersangka itu akan dibawa ke Lampung dan Malang. Dan berdasarkan pemeriksaan, 3 tersangka tersebut mengaku kurir yang diberi upah untuk mengantarkan ganja tersebut

"Mereka diberi upah oleh si pemilik ganja yang sedang dalam pencarian tim kami, pengakuan mereka apabila misi mereka berhasil maka akan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu perkilo untuk tujuan Lampung, dan Rp 1 juta perkilo untuk tujuan Malang, itu upah yang mereka peroleh dari membawa ganja itu," tambahnya.

Kemudian, Ramlan mengatakan tersangka FN (42) merupakan target operasi mereka.

"FN ini sudah kami target, ini baru berhasil ditangkap," katanya. (Putra) **prc4

sumber: sidaknews.com