Drama Kejar-kejaran Mahasiswa Penembak Mantan Pacar dengan Anggota TNI

Jumat, 26 Juni 2020

Ilustrasi airgun. Foto: Puluhan airgun ilegal disita Polres Pelabuhan Tj Priok. (Pradita Utama)

PELITARIAU, Sleman - Seorang pemuda asal Bantul berinisial HN (20) tega menembak mantan pacar nya berinisial F (18) dengan airgun. Penyebabnya, HN cemburu karena melihat mantan pacarnya itu bersama pria lain.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6) pukul 14.30 WIB. HN yang berstatus mahasiswa itu melepaskan tiga tembakan ke F dan dua temannya berinisial YS (18), dan IZ (18).


"Iya ada kejadian penembakan di Blunyahgede, Mlati dengan airgun. Saat ini pelaku sudah kami tangkap. Pelaku merasa cemburu karena melihat korban berboncengan dengan pria lain yakni YS (18)," kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, sleman, Iptu Dwi Noor Cahyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).


Peristiwa itu bermula saat pelaku janjian untuk bertemu di rumah korban. Kala itu, HN melihat F diboncengkan YS dan merasa cemburu.


"Pelaku yang telah menunggu di sekitar lapangan Ledok Blunyahgede melihat korban yang merupakan mantan pacarnya berboncengan dengan pria lain. Jadi motifnya karena pelaku cemburu," ungkapnya.


"Melihat korban bersama pria lain, akhirnya pelaku mengejar dan dari jarak tujuh meter pelaku mengeluarkan senjata berupa airgun dan melepaskan tembakan ke arah korban termasuk YS dan IZ. Ketiganya langsung kabur, beruntung tidak ada yang mengalami luka karena tembakan pelaku hanya mengenai kendaraan korban," lanjutnya.


Dwi melanjutkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Monjali, Blunyahgede, Mlati, Sleman. Seorang saksi bernama Mardoyo (49) yang juga ternyata anggota TNI. Saksi Mardoyo kemudian mengejar pelaku karena sebelumnya telah melepaskan tembakan.


"Saat kejar-kejaran pelaku juga menembak korban yang kabur. Seorang saksi (Mardoyo) lalu mengejar dan meneriaki maling. Namun pelaku yang mendengar teriakan saksi, berhenti dan menodongkan pistol ke arah saksi," terang Dwi.


Meski dikejar oleh saksi Mardoyo, pelaku tetap nekat membuntuti korban. Saat pelaku lengah, saksi Mardoyo lalu menendang pelaku hingga terjatuh.


"Saat lengah, saksi langsung merebut senjata pelaku dibantu warga yang sedang berkumpul. Petugas polisi yang sedang berpatroli langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Mlati untuk dimintai keterangan," bebernya.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senjata airgun, magasin dan tas selempang pelaku untuk menyimpan senjata.


"Kami amankan juga barang bukti berupa airgun sepanjang 20 cm beserta magasin dan pelurunya," paparnya.


Atas perbuatannya, HN dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena memiliki atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi surat izin. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. **prc4


sumber: detiknews.com