Polres Inhu Ringkus Pelaku Ujaran Kebencian, Ini Penjelasan Ketua PWI

Kamis, 25 Juni 2020

Foto Ketua PWI Inhu, Efril Reza

PELITARIAU, Inhu - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) apresiasi dan puji kinerja Polres Inhu yang telah bergerak cepat dalam bertindak dan mengamankan pelaku ujaran kebencian lewat Media Sosial Facebook (FB), yakni MS (42) warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap.

"Kita apresiasi kinerja Polres Inhu yang telah mengamankan pelaku ujaran kebencian lewat media sosial, jika tidak segera diamankan, kita khawatir masalah ini meluas dan bisa mengarah ke unsur sara," kata ketua PWI Inhu, Efril Reza, Kamis (26/6/2020).

Diungkapkan Efril, selain bisa mengarah pada unsur sara, ada hal lain yang membuat tidak nyaman rekan-rekan Pers dan Wartawan, khususnya di Inhu.

Sebab, MS pelaku ujaran kebencian itu mengaku jika ia adalah wartawan yang betugas di Inhu dan menetap di Desa Punti Kayu.

Kejadian ini, lanjut Efril dapat mencoreng nama baik serta menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap wartawan.

Sementara, wartawan itu sendiri merupakan profesi yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

Wartawan profesional yang diakui oleh Dewan Pers harus memenuhi tiga syarat, pertama bekerja pada Perusahaan Pers yang terverifikasi Dewan Pers, kedua tergabung dalam Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers dan ketiga harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Selain itu, dalam bertugas, wartawan juga harus taat terhadap undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan 11 item Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Dalam postingan dimedia sosial itu bisa kita lihat jika tersangka tidak percaya dengan Allah dan muak dengan nama Tuhan, nah bagaimana bisa dia bekerja secara profesional dan menaati kode etik jurnalistik sedangkan dengan Allah saja tidak percaya," ucap Efril dengan nada tempramen tinggi.

Atas nama PWI Inhu dan rekan-rekan wartawan sekali lagi mengucapkan terima kasih pada Kapolres Inhu yang telah menindak lanjuti kasus ini agar nama baik wartawan tetap terjaga dihati masyarakat dan PWI Inhu mendukung tindakan hukum yang dilakukan terhadap penegakkan hukum agar ada efek jera bagi pelaku sebagai pembelajaran kedepan.**(prc3)