Mangasa Situmorang Ditangkap Polisi, Tulis 'Muak Mendengar Nama Tuhan' di Akun Facebook

Kamis, 25 Juni 2020

Mangasa Situmorang warga Inhu yang menulis ujatan kebencian 'Muak mendengar nama tuhan' akhirnya ditangkap polisi

PELITARIAU, Inhu - Mangasa Situmorang (43) pelaku ujaran kebencian terhadap Tuhan di Media Sosial (Medsos) facebook diakun pribadinya, akhirnya diciduk tim Jatanras Polres Inhu, Selasa (23/6/2020) lalu dinihari.

Penangkapan pelaku ujaran kebencian penistaan agama dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Dahniel SP SSos itu berdasarkan laporan dari masyaray atas nama Roni Bangun Situmeang warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu.

Sedangkan pelaku berinisial Mangasa Situmorang tercatat sebagai warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Diketahui kejadian penghinaan pada tanggal 16 Mei 2020 kemarin.

Kronologisnya, pada tanggal 16 Mei 2020, pelapor sedang duduk di warung kopi milik M. Simanungkalit dan kemudian pelapor mendapat informasi dari Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu bahwa pelaku MS menggunggah status di akun Facebook-nya dengan memperlihatkan kepada pelapor bahwa pelaku membuat status di akun Facebook miliknya.

"Isi salah satu postingan tersebut 'Saya Muak Mendengar Nama Tuhan'. Kemudian 'Allah Kerjanya Menyesatkan Manusia'," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB, Kamis (25/6/2020).

Atas postingan pelaku tersebut, sambungnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap dan kemudian pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.

"Laporan diterima pada tanggal 28 Mei 2020 dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang. Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dan apa yang dilakukan pelaku telah memenuhi unsur pasal," pungkas paur.

Dan selanjutnya pada pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu. **Prc