
Ilustrasi @net.
PELITARIAU, Pekanbaru - Nanang alias Doyok (31) seorang residivist narkotika warga Perum Griya Permai, Sidomulyo, Tampan ditangkap lagi. Ia kedapatan anggota Polsek Bukit Raya memilik lima paket sabu-sabu di rumahnya, Jumat (12/12/14). Kini ia menjalani masa penahanan.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. "Kita menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka adalah residivist," ungkap Kanit.
Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain: lima paket sabu-sabu, dua unit timbangan digital, satu unit handphone dan dua pemantik. "Barang-barang ini disita karena diguanakan untuk menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu," ungkap Arry, Seperti dilansir riauterkini.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama-lamanya seumur hidup penjara dan paling singkat empat tahun penjara. Penyidik mengenakannya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha