Penerapan Zonasi PPDB SMA/SMK di Riau

Senin, 22 Juni 2020

Ilustrasi

PELITARIAU, Pekanbaru - Penerapan zonasi Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Provinsi Riau banyak keganjilan. Keganjilan yang mencolok terlihat ada banyaknya warga baru bermunculan yang berdomisi di dekat sekolah. Hal ini terjadi karena sistem PPDB menerapkan sistem zonasi.

Keganjilan tersebut terlihat dipenerimaan PPDB di SMAN 1 Pekanbaru. Siswa yang mendaftar ada jaraknya hanya 23 meter dan 50 meteran dari sekolah. Padahal zonasi sedekat itu tidak ada rumah di dekat SMAN 1 Pekanbaru.

Pantauan CAKAPLAH.com, di depan SMAN 1 Pekanbaru yakni Masjid Raya Annur Riau, sedangkan di sebelah kanan ada bangunan SMPN 1 Pekanbaru, sebelah kiri jalan Hangtuah, dan dibelakangnya bangunan SMPN 14 Pekanbaru.

"Masa iya jarak antara sekolah dan rumah atau domisili ada 23 meter sampai 50 meter. Sedangkan depan belakang dan kanan kiri SMAN 1 Pekanbaru tidak ada rumah. Ada perumahan sebelah kiri setelah jalan Hangtuah, tapi kan rumah warga jauh setelah ruko," kata Toro, warga setempat.

Lain lagi di SMAN 8 Pekanbaru, warga setempat Masnur mengeluhkan ada permainan penerimaan di salah satu sekolah favorit di Pekanbaru itu.

Dia menjelaskan, rumahnya hanya berjarak 53 meter tapi ditarik menjadi 255 meter. Bahkan tetangganya, rumahnya berjarak bisa ditarik menjadi 600 meter.

"Rumah saya di jalan Kembang Kelayau disamping sekolah sekitar 53 meter. Masih satu kelurahan Cinta Raja, Sail, bahkan satu RT dengan sekolah," keluhnya.

Keanehan lainnya, sebut dia, satu rumah jaraknya dengan sekolah bisa berbeda. "Anak saya kan kembar, bisa yang satu 256 meter dan yang satu 255 meter. Ini masih satu rumah, bagaimana kalau beda rumah," terangnya.

"Anak saya sekarang urutan 118 pendaftar. Kalau jaraknya jauh lama-lama bisa tergeser anak saya, sementara kuota yang diterima hanya 300-an," jelasnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram mengakui telah mendapat informasi soal beredarnya surat keterangan dominisi baru dan keabsahan Kartu Keluarga (KK).

"Saya melihat ini dua persoalan yang berbeda dan harusnya bisa dipilah. Karena surat keterangan itu dikeluarkan di kelurahan/desa, sedangkan kewenangan kita hanya di sekolah," ujarnya.

Karena itu, lanjut Zul Ikram, pihaknya akan memverifikasi faktual ke lapangan seperti apa untuk melihat keabsahan dokumen datanya.

"Itu yang akan kita kroscek faktual seperti apa. Apakah itu sudah masuk dalam sistem atau bagaimana. Tapi memang secara keseluruhan belum bisa kita simpulkan potensi-potensi itu," cakapnya. **prc4

sumber: cakaplah