Polisi Dan Jaksa Asyik Pesta Sabu Di Rumah Warga

Ahad, 03 Agustus 2014

Ilustrasi Narkoba

PELITARIAU - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang jaksa, satu polisi, dan seorang warga Desa Sudagaran.

"Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Kami masih memburu pemasok sabu-sabu yang berinisial SDM," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono dilansir dari Antara, Minggu (3/8).

Menurut dia, ketiga tersangka, yakni oknum jaksa berinisial Sud (48), oknum polisi berinisial Ags (40), dan seorang warga berinisial Mar (39) hanyalah pengguna sabu-sabu, seperti dilansirmerdeka.com.

Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Sud dan Ags ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas pada Kamis (31/7) malam saat berpesta sabu-sabu di rumah Mar, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Banyumas menyita satu paket sabu-sabu yang dibeli Mar dari luar kota seharga Rp600 ribu menggunakan uang yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Banyumas di Purwokerto guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Sud merupakan oknum jaksa yang sudah dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai 1 Agustus 2014, sedangkan Ags merupakan oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Kalibagor, Banyumas.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (PR-cr.Ram)