Tak Gunakan Perda, Minimarket di Inhu Menjamur Bak Musim Hujan

Jumat, 19 Desember 2014

Minimarket Serangkak jaya di Jalanlintas Timur Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengatbarat-Inhu Riau

PELITARIAU, Rengat - Belum di terbitkan Peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau yang mengatur tentang keberadaan minimarket membuat minimarket yang ada di wilayah menjamur bak musim hujan, keberdaannya dekat dengan pasar tradisional membuat pedagang kecil menjerit.
 
Puluhan minimarket tersebut banyak terdapat di ibukota Kecamatan seperti di Kecamatan Rengat, Rengatbarat, Seberida, Airmolek dan di Kecamatan Peranap. "Dalam Perda yang sudah masuk ke DPRD, ada aturan yang menyebutkan jarak antara bangunan minimarket pasar tradisional," kata Wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori kepada pelitariau.com Kamis (18/12) di Rengat.
 
Adila menegaskan, jika jarak pasar tradisional dengan jarak minimarket maka terlalu dekat akan menimbulkan dampak buruk Dari keberlangsungan transaksi di pasar tradisional. "Pedagang kecil mau dapat apa lagi kalau menjamurnya minimarket dan tidak mengikuti peraturan didaerah serta tak memperhatikan dampak sosial," ujar Politisi Demokrat ini.
 
Seperti yang terdapat di Kecamatan Rengat salah satunya adalah Alfa Mart, Alif Mart ada di Seberida, Supermarker mini di Airmolek, Heppy Mart di Rengatbarat. "Perdanya setau saya soal minimarket masih dalam pembahasan dan belum disahkan," Jelasnya.
 
Salah satu pedagang enceran di Pematangreba Dirman (45) mengatakan, jika keberadaan minimarket tidak dibatasi jumlahnya maka pedagang eceran seperti dirinya akan gulung tikar. "Pemerintah harus peduli dengan nasib kami," harapnya. (cr.pen) 
 
Editor : Ramdana Yudha